Memberdayakan masyarakat merupakan proses membangun inisiatif masyarakat dalam memulai proses
untuk memperbaiki situasi dan kondisi daerahnya. Pemberdayaan masyarakat tentunya
hanya bisa terjadi apabila masyarakatnya ikut berpartisipasi. Kegiatan pemberdayaan
masyarakat telah banyak dilakukan oleh pihak-pihak pemerintah maupun kawan-kawan
non pemerintah yang di fasilitasi pendanaannya oleh lembaga donor. Baik itu
programnya untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, sarana prasarana, lingkungan
hidup, pemerintahan, maupun untuk kegiatan koperasi dan usaha masyarakat.
Namun,
terkadang pihak-pihak pemerintah maupun kawan-kawan non pemerintah yang di
dukung oleh lembaga donornya seakan asyik dengan kegiatannya masing-masing dalam
memberdayakan masyarakat dan melupakan koordinasi serta kerjasamanya dengan
para pihak, baik ditingkat pusat, ditingkat daerah maupun di tingkat desa (red:maksudnya kementerian dalam negeri dan
jajaran dibawahnya).
Akibatnya program yang dijalankan dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat
tersebut terkesan tidak sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah
daerah. Sehingga tak jarang pula kita temui kondisi dilapangan terjadi
kebingungan ditingkat desa dan kecamatan. Pihak desa dan kecamatan, dalam hal
ini kelembagaan desa dan kecamatan, terkadang juga belum mampu menjembatani
jalur koordinasi antara para pihak yang melakukan kegiatan pemberdayaan
masyarakat di wilayahnya dengan rencana pembangunan jangka menengah wilayahnya.
Tentunya, perlu duduk bersama antara pihak desa dengan pihak-pihak pemerintah
maupun kawan-kawan non pemerintah yang di fasilitasi pendanaannya oleh lembaga
donor sebelum pelaksanaan programnya, agar dapat bersinergi dengan dokumen RPJM
Desa yang telah atau akan dibuat.
Melihat
dari kondisi tersebut diatas, sudah saatnyalah para pihak untuk dapat
merumuskan “strategy pemberdayaan masyarakat”. Bukankah suatu usaha hanya berhasil
dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas
atau masyarakat tersebut menjadi kader
pemberdayaan masyarakat (agen pembangunan) atau dikenal juga
sebagai subyek?. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan
bukan penerima manfaat (beneficiaries) atau obyek saja.
Kementerian Dalam Negeri
melalui Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan lembaga yang memiliki
wewenang dalam pemberdayaan masyarakat (red:menurut
regulasi yang ada). Tentunya, pihak-pihak
pemerintah maupun kawan-kawan non pemerintah yang di fasilitasi pendanaannya oleh
lembaga donor ketika melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat
berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri,
dimana Kementerian ini juga memiliki Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Ditjen
Pemerintahan Umum, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, serta Ditjen Keuangan Daerah selain Ditjen Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
Harapan yang menjadi fokus dalam coretan mengenai
pemberdayaan masyarakat ini adalah bagaimana program-program dari pihak-pihak pemerintah maupun kawan-kawan non pemerintah yang di
fasilitasi pendanaannya oleh lembaga donor tersebut dapat membangun
kelembagaan ditingkat desa sebagai penyalur agen-agen pembangunan (pendidikan, kesehatan, sarana prasarana, lingkungan hidup, pemerintahan,
koperasi dan usaha masyarakat) didaerahnya.
Agen-agen
pembangunan (Kader Pemberdayaan Masyarakat) ini memang sebaiknya diambil dari
kalangan pemuda-pemudi warga desa setempat. Sesuai dengan arahan pemerintah
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007 tentang kader
pemberdayaan Masyarakat dimana disebutkan disana bahwa Kader Pemberdayaan
Masyarakat adalah anggota masyarakat
Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi
dalam pemberdayaan masyarakat
dan pembangunan partisipatif. Sehingga ketika fasilitator yang memfasilitasi kegiatan
pemberdayaan masyarakat didaerahnya telah selesai masa baktinya, agen-agen
pembangunan atau kader pemberdayaan masyarakat tersebut inilah yang akan melanjutkan
fasilitasi kegiatan bagi pembangunan diwilayahnya. Dan keberlanjutan program
atau keberlanjutan kegiatan-pun akan dapat terus berjalan di perdesaan (red:harapannya).
Depok, 29 April 2013