Strategy Pemberdayaan Masyarakat



  

Memberdayakan masyarakat merupakan proses membangun inisiatif masyarakat dalam memulai proses untuk memperbaiki situasi dan kondisi daerahnya. Pemberdayaan masyarakat tentunya hanya bisa terjadi apabila masyarakatnya ikut berpartisipasi. Kegiatan pemberdayaan masyarakat telah banyak dilakukan oleh pihak-pihak pemerintah maupun kawan-kawan non pemerintah yang di fasilitasi pendanaannya oleh lembaga donor. Baik itu programnya untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, sarana prasarana, lingkungan hidup, pemerintahan, maupun untuk kegiatan koperasi dan usaha masyarakat.

Namun, terkadang pihak-pihak pemerintah maupun kawan-kawan non pemerintah yang di dukung oleh lembaga donornya seakan asyik dengan kegiatannya masing-masing dalam memberdayakan masyarakat dan melupakan koordinasi serta kerjasamanya dengan para pihak, baik ditingkat pusat, ditingkat daerah maupun di tingkat desa (red:maksudnya kementerian dalam negeri dan jajaran dibawahnya). Akibatnya program yang dijalankan dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat tersebut terkesan tidak sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Sehingga tak jarang pula kita temui kondisi dilapangan terjadi kebingungan ditingkat desa dan kecamatan. Pihak desa dan kecamatan, dalam hal ini kelembagaan desa dan kecamatan, terkadang juga belum mampu menjembatani jalur koordinasi antara para pihak yang melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya dengan rencana pembangunan jangka menengah wilayahnya. Tentunya, perlu duduk bersama antara pihak desa dengan pihak-pihak pemerintah maupun kawan-kawan non pemerintah yang di fasilitasi pendanaannya oleh lembaga donor sebelum pelaksanaan programnya, agar dapat bersinergi dengan dokumen RPJM Desa yang telah atau akan dibuat.

Melihat dari kondisi tersebut diatas, sudah saatnyalah para pihak untuk dapat merumuskan “strategy pemberdayaan masyarakat”. Bukankah suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi kader pemberdayaan masyarakat (agen pembangunan) atau dikenal juga sebagai subyek?. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat (beneficiaries) atau obyek saja.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam pemberdayaan masyarakat (red:menurut regulasi yang ada). Tentunya, pihak-pihak pemerintah maupun kawan-kawan non pemerintah yang di fasilitasi pendanaannya oleh lembaga donor ketika melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dimana Kementerian ini juga memiliki Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Ditjen Pemerintahan Umum, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen  Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Ditjen Keuangan Daerah selain Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Harapan yang menjadi fokus dalam coretan mengenai pemberdayaan masyarakat ini adalah bagaimana program-program dari  pihak-pihak pemerintah maupun kawan-kawan non pemerintah yang di fasilitasi pendanaannya oleh lembaga donor tersebut dapat membangun kelembagaan ditingkat desa sebagai penyalur agen-agen pembangunan (pendidikan, kesehatan, sarana prasarana, lingkungan hidup, pemerintahan, koperasi dan usaha masyarakat) didaerahnya.

Agen-agen pembangunan (Kader Pemberdayaan Masyarakat) ini memang sebaiknya diambil dari kalangan pemuda-pemudi warga desa setempat. Sesuai dengan arahan pemerintah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007 tentang kader pemberdayaan Masyarakat dimana disebutkan disana bahwa Kader Pemberdayaan Masyarakat adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Sehingga ketika fasilitator yang memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat didaerahnya telah selesai masa baktinya, agen-agen pembangunan atau kader pemberdayaan masyarakat tersebut inilah yang akan melanjutkan fasilitasi kegiatan bagi pembangunan diwilayahnya. Dan keberlanjutan program atau keberlanjutan kegiatan-pun akan dapat terus berjalan di perdesaan (red:harapannya).




Depok, 29 April 2013

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com