Memfasilitasi sama dengan melayani ?
Apabila mendengar kalimat diatas tentunya peran seorang fasilitator
adalah untuk melayani masyarakat. Seorang kawan memberikan petuahnya kepada
saya, dengan mengatakan : “Layanilah sebanyak-banyaknya kelompok masyarakat
dengan sebaik-baiknya, karena kita sudah dan selalu dilayani oleh Yang Maha Kuasa
dalam kehidupan sehari-hari”. Petuah kawan saya diatas memang ada benarnya dan saya
tidak menolaknya. Peran fasilitator memang untuk melayani kelompok masyarakat,
walau memang dalam melayani tersebut jangan sampai diartikan sempit. Karena
menurut saya, melayani yang dimaksud oleh kawan saya memang ada kesesuaian
dengan kata dasar dari fasilitasi. Fasilitasi kata dasarnya adalah Facile, yang bahasa francisnya adalah mudah. Dan maksud dari kata fasilitasi
adalah segala hal atau cara yang membuat segalanya (maksudnya: permasalahan
kelompok masyarakat) lebih mudah atau menjadikan sesuatu menjadi mungkin.
Melayani, memang tidak selalu identik dengan memfasilitasi, namun dapat
dikatakan bagian dari kegiatan memfasilitasi adalah melayani. Seseorang yang
akan memilih kegiatannya sebagai seorang fasilitator sebaiknya memiliki jiwa
“melayani”. Batasan-batasan dalam melayani bagi seorang fasilitator tentunya
jelas ada, karena seorang fasilitator memiliki “tugas” dalam melayani kelompok masyarakat
dampingannya.
Dengan berbekal “keinginan untuk melayani”, dan ditambah dengan sikap
seperti : minat, empati, selalu positif dan percaya kepada kelompok, tentunya
seorang fasilitator telah memiliki modal dasar dalam memfasilitasi kelompok masyarakat
dampingannya. Terimakasih kepada kawan saya yang telah memberikan petuah-nya kepada saya, semoga petuah tersebut dapat mengingatkan kepada saya dan kawan-kawan saya ketika menjalankan kegiatan fasilitasi kepada kelompok-kelompok masyarakat ysng didampinginya.
Depok,26 April 2014