Kadang terlintas dalam
pikiranku tentang taman nasional di Indonesia yang terkelola dengan baik,
kawasannya lestari dan masyarakat disekitarnya dapat hidup sejahtera. Namun,
apakah itu semua hanya sebuah angan-angan semata?
Dari sekitar 53 kawasan
taman nasional di Indonesia, memang telah ada sekitar 6 kawasan taman nasional
yang telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai “situs warisan dunia atau World
Heritage Sites”, namun belum juga
menjawab pengelolaan kawasan yang baik, kawasannya
lestari dan masyarakat disekitarnya dapat hidup sejahtera.
Seperti yang kita
ketahui bersama, bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian
alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990).
Sejarah taman nasional di Indonesia dimulai sejak
tahun 1980 dan berproses (terus bertambah) hingga saat ini dengan jumlah
sekitar 53 kawasan taman nasional. Secara jumlah dan luas kawasan, Indonesia
memang banyak memiliki kawasan taman nasionalnya. Namun, apabila kita amati
dari kondisi dilapangan, hampir dipastikan bahwa sebagian besar kawasan taman
nasional tersebut memiliki permasalahan mengenai tata batas dan kemitraan
dengan pihak pemerintahan daerah serta permasalahan lainnya pada sisi
pengelolaan.
Tentunya, kita sangat berharap bahwa saat ini sudah
saatnya kita memiliki model kawasan taman nasional yang terkelola dengan baik, kawasannya lestari dan masyarakat disekitarnya
dapat hidup sejahtera. Kita juga sangat berharap kerjasama taman nasional dengan
pemerintah daerah dapat terbangun dengan baik dalam peningkatan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan (Buffer
zone).
Kemitraan dengan para
pihak juga harus dapat berjalan dengan baik dalam pengelolaan kawasan taman
nasional, seperti : Pembenahan tata batas kawasan taman nasional, Survey
populasi habitat kunci, Tata kelola buffer
zone, Strategi pengelolaan administrasi taman nasional, termasuk perbaikan
regulasi serta perlunya perbaikan paradikma Kementerian Kehutanan tentang
pengelolaan kawasan taman nasional.
30 tahun usia taman nasional di Indonesia,
seperti sudah cukup Indonesia memiliki taman nasional yang terkelola dengan baik, kawasannya lestari dan
masyarakat disekitarnya dapat hidup sejahtera. Bukan lagi mencari siapa yang
salah dan siapa yang benar, siapa yang berwenang dan siapa yang tidak, namun
ini semua bagi kepentingan Indonesia yang akan berdampak bagi kepentingan dunia.
Mari kita mulai dari sekarang…
Pangkalan Bun, 6 Maret 2013