Taman Nasionalku





Kadang terlintas dalam pikiranku tentang taman nasional di Indonesia yang terkelola dengan baik, kawasannya lestari dan masyarakat disekitarnya dapat hidup sejahtera. Namun, apakah itu semua hanya sebuah angan-angan semata?

Dari sekitar 53 kawasan taman nasional di Indonesia, memang telah ada sekitar 6 kawasan taman nasional yang telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai “situs warisan dunia atau World Heritage Sites”, namun belum juga menjawab pengelolaan kawasan yang baik, kawasannya lestari dan masyarakat disekitarnya dapat hidup sejahtera.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990).

Sejarah taman nasional di Indonesia dimulai sejak tahun 1980 dan berproses (terus bertambah) hingga saat ini dengan jumlah sekitar 53 kawasan taman nasional. Secara jumlah dan luas kawasan, Indonesia memang banyak memiliki kawasan taman nasionalnya. Namun, apabila kita amati dari kondisi dilapangan, hampir dipastikan bahwa sebagian besar kawasan taman nasional tersebut memiliki permasalahan mengenai tata batas dan kemitraan dengan pihak pemerintahan daerah serta permasalahan lainnya pada sisi pengelolaan. 

Tentunya, kita sangat berharap bahwa saat ini sudah saatnya kita memiliki model kawasan taman nasional yang terkelola dengan baik, kawasannya lestari dan masyarakat disekitarnya dapat hidup sejahtera. Kita juga sangat berharap kerjasama taman nasional dengan pemerintah daerah dapat terbangun dengan baik dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan (Buffer zone).

Kemitraan dengan para pihak juga harus dapat berjalan dengan baik dalam pengelolaan kawasan taman nasional, seperti : Pembenahan tata batas kawasan taman nasional, Survey populasi habitat kunci, Tata kelola buffer zone, Strategi pengelolaan administrasi taman nasional, termasuk perbaikan regulasi serta perlunya perbaikan paradikma Kementerian Kehutanan tentang pengelolaan kawasan taman nasional.

30 tahun usia taman nasional di Indonesia, seperti sudah cukup Indonesia memiliki taman nasional yang terkelola dengan baik, kawasannya lestari dan masyarakat disekitarnya dapat hidup sejahtera. Bukan lagi mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang berwenang dan siapa yang tidak, namun ini semua bagi kepentingan Indonesia yang akan berdampak bagi kepentingan dunia. Mari kita mulai dari sekarang…



Pangkalan Bun, 6 Maret 2013

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com