Perlunya Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Desa




Desa yang dapat di istilahkan sebagai miniatur pemerintahan sebuah negara, tentunya akan banyak membutuhkan informasi, pengetahuan dan pemahaman serta teknologi terapan yang diperlukan dalam membangun wilayah dan masyarakatnya. Peraturan perundangan seperti mengenai lahan, pertanian, perkebunan, pertambangan, kehutanan, energi, daerah aliran sungai, pesisir, kelautan, dan lainnya juga sangat dibutuhkan, demikian pula halnya mengenai beragam pengetahuan terbaru maupun teknologi terapan yang dapat mendukung pembangunan di desa-desa.
Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (undang-undang tentang desa) tentunya akan membawa angin segar bagi desa-desa di Indonesia. Hal ini dikarenakan akan berdampak lebih banyak dana yang akan mengalir ke desa, sehingga diharapkan masyarakat desa akan lebih sejahtera. Dengan lebih banyak dana yang akan mengalir ke desa, diharapkan juga pembangunan di desa-desa akan mencapai titik yang optimal.  Infrastruktur desa akan lebih mudah dibangun, dan kinerja perangkat desa akan dapat ditingkatkan. Pengelolaan dana yang besar, tentunya akan menjadi faktor pendukung utama dalam kebijakan pembangunan desa. Besarnya anggaran yang diterima oleh desa akan mempercepat akselerasi pembangunan desa yang di dalamnya terdapat dusun-dusun yang selama ini anggaran pembangunannya lebih banyak dari dana APBD Kabupaten atau Provinsi. Pembangunan di desa juga akan mempercepat perputaran roda ekonomi desa yang nantinya akan mempengaruhi wilayah-wilayah diatasnya.

Melihat kondisi di atas, tentunya desa akan butuh banyak pendampingan dari berbagai pihak dalam meng-implementasikan pembangunan diwilayahnya. Bukan hanya pendampingan dalam hal administrasi, pengelolaan keuangan dan pembuatan laporan saja, namun juga pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat dan wilayahnya. Dengan kebutuhan pendampingan tersebut, tentunya desa akan sangat memerlukan kehadiran fasilitator sebagai pendamping masyarakat dan aparatur desa yang dapat membantu kerja-kerja para aparat desa serta pembangunan masyarakatnya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki sekitar 79.702 desa (Sumber:Berdasarkan Laporan BPS Provinsi/Kabupaten/Kota 2012), tentunya akan sangat banyak membutuhkan peranan fasilitator yang akan mendampingi desa. Sebetulnya bukanlah hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan, mengingat saat ini sudah ada kawan-kawan dari BP4K (Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan), Fasilitator-fasilitator kegiatan PNPM, Sarjana-sarjana Membangun Desa dan para Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Fasilitator-fasilitator kegiatan kawan-kawan NGO (Non Goverment Organization) yang siap untuk diarahkan sebagai fasilitator desa dalam mendampingi masyarakat dan aparatur desa guna membantu kerja-kerja para aparat desa serta pembangunan masyarakatnya, walau mungkin prosesnya akan bertahap dan memerlukan waktu yang cukup panjang.
Dengan adanya fasilitator-fasilitator di desa-desa selaku pendamping masyarakat dan aparatur desa, diharapkan akan dapat membantu dalam menjawab kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas guna mencapai titik pembangunan desa yang optimal.



Bogor,07 Agustus 2014

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com