Desa yang dapat di istilahkan
sebagai miniatur pemerintahan sebuah negara, tentunya akan banyak membutuhkan informasi,
pengetahuan dan pemahaman serta teknologi terapan yang diperlukan dalam
membangun wilayah dan masyarakatnya. Peraturan perundangan seperti mengenai lahan,
pertanian, perkebunan, pertambangan, kehutanan, energi, daerah aliran sungai, pesisir,
kelautan, dan lainnya juga sangat dibutuhkan, demikian pula halnya mengenai beragam
pengetahuan terbaru maupun teknologi terapan yang dapat mendukung pembangunan di
desa-desa.
Dengan telah disahkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (undang-undang tentang desa) tentunya akan membawa angin segar
bagi desa-desa di Indonesia. Hal ini dikarenakan akan berdampak lebih banyak
dana yang akan mengalir ke desa, sehingga diharapkan masyarakat desa akan lebih
sejahtera. Dengan lebih banyak dana yang akan mengalir ke desa, diharapkan juga
pembangunan di desa-desa akan mencapai titik yang optimal. Infrastruktur
desa akan lebih mudah dibangun, dan kinerja perangkat desa akan dapat
ditingkatkan. Pengelolaan dana yang besar, tentunya akan menjadi faktor
pendukung utama dalam kebijakan pembangunan desa. Besarnya anggaran yang
diterima oleh desa akan mempercepat akselerasi pembangunan desa yang di dalamnya
terdapat dusun-dusun yang selama ini anggaran pembangunannya lebih banyak dari
dana APBD Kabupaten atau Provinsi. Pembangunan di desa juga akan mempercepat
perputaran roda ekonomi desa yang nantinya akan mempengaruhi wilayah-wilayah diatasnya.
Melihat kondisi di atas, tentunya
desa akan butuh banyak pendampingan dari berbagai pihak dalam
meng-implementasikan pembangunan diwilayahnya. Bukan hanya pendampingan dalam
hal administrasi, pengelolaan keuangan dan pembuatan laporan saja, namun juga
pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat dan wilayahnya. Dengan kebutuhan
pendampingan tersebut, tentunya desa akan sangat memerlukan kehadiran
fasilitator sebagai pendamping masyarakat dan aparatur desa yang dapat membantu
kerja-kerja para aparat desa serta pembangunan masyarakatnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang memiliki sekitar 79.702 desa (Sumber:Berdasarkan
Laporan BPS Provinsi/Kabupaten/Kota 2012),
tentunya akan sangat banyak membutuhkan peranan fasilitator yang akan
mendampingi desa. Sebetulnya bukanlah hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan,
mengingat saat ini sudah ada kawan-kawan dari BP4K (Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan), Fasilitator-fasilitator kegiatan PNPM,
Sarjana-sarjana Membangun Desa dan para Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa serta
Fasilitator-fasilitator kegiatan kawan-kawan NGO (Non Goverment Organization) yang siap untuk diarahkan sebagai
fasilitator desa dalam mendampingi masyarakat dan aparatur desa guna membantu
kerja-kerja para aparat desa serta pembangunan masyarakatnya, walau mungkin
prosesnya akan bertahap dan memerlukan waktu yang cukup panjang.
Dengan adanya fasilitator-fasilitator
di desa-desa selaku pendamping masyarakat dan aparatur desa, diharapkan akan dapat
membantu dalam menjawab kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas guna mencapai titik
pembangunan desa yang optimal.
Bogor,07 Agustus 2014