Kaderisasi
fasilitator adalah proses transfer dan penanaman nilai-nilai fasilitasi kepada individu-individu
yang dipersiapkan untuk dapat menjalankan fungsi fasilitasi secara baik dan benar.
Faktor yang
perlu dipertimbangkan dalam kaderisasi fasilitator tentunya adalah potensi
bawaan dari sang individu yang akan dijadikan kader sebagai seorang
fasilitator. Potensi bawaan tersebut sesungguhnya telah dapat kita amati,
melalui proses kehidupan dari sang kader tersebut, terlepas ia telah
mendapatkan pengetahuan tentang fasilitasi atau belum.
Peranan fasilitator saat
ini memang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dengan
diterimanya metode pembelajaran orang dewasa oleh masyarakat kita, serta
berkembangnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang membutuhkan
peran seorang fasilitator. Saat ini, seyogyanya fasilitator dapat dikatakan
sebagai sebuah profesi, mungkin dapat juga dikatakan sebagai profesi yang
memiliki nilai prestige yang cukup
tinggi, karena dari apa yang dilakukan oleh seorang fasilitator tersebut, banyak
masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan manfaatnya dalam membangun diri dan
daerahnya.
Beberapa tahun
belakangan ini, pelatihan-pelatihan mengenai fasilitator telah banyak dilakukan
oleh Pemerintah Indonesia maupun organisasi-organisasi non pemerintah. Program
sertifikasi bagi fasiliator juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia
sejak tahun 2012 setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang
Pemberdayaan Masyarakat untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Bagi Fasilitator
Pemberdayaan Masyarakat, tentunya sertifikasi
ini merupakan pengakuan terhadap profesi yang diembannya. Pengakuan ini tentunya
juga diharapkan akan diikuti oleh adanya penghargaan bagi dirinya, seperti :
gaji, upah, dan insentif lain yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau
remunerasi yang berlaku di Republik Indonesia bagi seorang tenaga professional
dan tingkat pengalaman yang dimilikinya.
Seperti halnya profesi seorang pemandu wisata yang juga
telah menerapkan Sertifikasi Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah
memiliki wadah Himpunan Pemandu Indonesia (HPI) sejak lama, mungkin fasilitator
juga perlu diinisiasi untuk membentuk Himpunan Fasilitator Indonesia atau yang
serupa dengan itu agar dapat menaungi peran dan fungsi dari kawan-kawan
fasilitator di daerahnya. Sehingga pemerintah maupun lembaga-lembaga non
pemerintah yang akan membutuhkan tenaga fasilitator akan mudah mengaksesnya.
Depok, 23 September 2014
