Kaderisasi Fasilitator




Kaderisasi fasilitator adalah proses transfer dan penanaman nilai-nilai fasilitasi kepada individu-individu yang dipersiapkan untuk dapat menjalankan fungsi fasilitasi secara baik dan benar. Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam kaderisasi fasilitator tentunya adalah potensi bawaan dari sang individu yang akan dijadikan kader sebagai seorang fasilitator. Potensi bawaan tersebut sesungguhnya telah dapat kita amati, melalui proses kehidupan dari sang kader tersebut, terlepas ia telah mendapatkan pengetahuan tentang fasilitasi atau belum.

Peranan fasilitator saat ini memang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dengan diterimanya metode pembelajaran orang dewasa oleh masyarakat kita, serta berkembangnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang membutuhkan peran seorang fasilitator. Saat ini, seyogyanya fasilitator dapat dikatakan sebagai sebuah profesi, mungkin dapat juga dikatakan sebagai profesi yang memiliki nilai prestige yang cukup tinggi, karena dari apa yang dilakukan oleh seorang fasilitator tersebut, banyak masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan manfaatnya dalam membangun diri dan daerahnya.

Beberapa tahun belakangan ini, pelatihan-pelatihan mengenai fasilitator telah banyak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia maupun organisasi-organisasi non pemerintah. Program sertifikasi bagi fasiliator juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2012 setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. 

Bagi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, tentunya sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesi yang diembannya. Pengakuan ini tentunya juga diharapkan akan diikuti oleh adanya penghargaan bagi dirinya, seperti : gaji, upah, dan insentif lain yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku di Republik Indonesia bagi seorang tenaga professional dan tingkat pengalaman yang dimilikinya.

Seperti halnya profesi seorang pemandu wisata yang juga telah menerapkan Sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah memiliki wadah Himpunan Pemandu Indonesia (HPI) sejak lama, mungkin fasilitator juga perlu diinisiasi untuk membentuk Himpunan Fasilitator Indonesia atau yang serupa dengan itu agar dapat menaungi peran dan fungsi dari kawan-kawan fasilitator di daerahnya. Sehingga pemerintah maupun lembaga-lembaga non pemerintah yang akan membutuhkan tenaga fasilitator akan mudah mengaksesnya.



Depok, 23 September 2014

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com