BUMDes, diantara Kebutuhan dan Keinginan


Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga profit ditingkat desa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Bab X Badan Usaha Milid Desa, Pasal 87 s/d 90). Tujuan dari kehadiran lembaga profit ditingkat desa ini tak lain untuk mensejahterakan masyarakatnya. Namun, apakah BUMDes tersebut memang sudah menjadi kebutuhan di setiap desa, atau hanyalah keinginan dari beberapa ratus desa saja apabila dibandingkan dengan sekitar tujuh puluh tiga ribu desa yang ada di tanah air ini?

BUMDes mungkin tidak ubahnya dengan BUMD di beberapa Kabupaten/Kota,  Provinsi, atau BUMN yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia ini. Dengan tujuan untuk menguatkan perekonomian ditingkat desa, tentunya diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat desanya. Pertanyaan yang mungkin akan muncul adalah : “Apakah telah ada model (pilot) BUMDes di suatu desa yang difasilitasi oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah ?” Baik fasilitasi sejak proses inisiasinya, pendampingannya, hingga BUMDes tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang baik serta memiliki manajemen keuangan yang sehat.

Menghubungkan gagasan para konseptor dan pembuat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di gedung MPR/DPR RI dengan masyarakat dan aparatur desa dibeberapa pelosok tanah air, tentunya memerlukan media yang tepat dan efektif untuk dapat di interpretasikan dengan mudah oleh masyarakat/aparat desa. Dukungan Pemerintah Provinsi, Pemerintahan Kabupaten hingga tingkat Kecamatan, akan sangat menentukan keberhasilan Badan Usaha - Badan usaha di tingkat desa bermunculan dan berkembang dengan baik. Peranan seorang fasilitor yang dapat intensif mendampingi masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat didesa,  merupakan hal yang sangat mempengaruhi keberhasilan BUMDes tersebut berjalan dan berkembang dengan baik di tingkat desa.

Semoga BUMDes yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Desa tersebut, bukanlah hanya sekedar wacana semata, perlu dukungan banyak pihak untuk dapat mewujudkannya agar cita-cita membangun desa di republik ini dapat terwujud.

Pemahaman dalam pengelolaan ekonomi mikro perlu diberikan sesegera mungkin kepada kelompok-kelompok masyarakat dan aparatur desa, sehingga mereka dapat mengerti bagaimana mengelola keuangan yang baik dan benar. Pemberian pengetahuan dan pemberian pengalaman produksi (praktek) serta pengenalan teknologi tepat guna (ramah lingkungan) juga perlu diberikan guna mendukung produk yang dihasilkan masyarakat desa memenuhi keinginan pasar dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sekali lagi, peran para pihak, para stakeholder, lintas sektoral serta kebersamaan masyarakat desa itu sendiri merupakan salah satu kunci keberhasilan terwujudnya Badan Usaha Milik Desa.



Labuhan Ratu 7,November 2014

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com