Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga profit ditingkat
desa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Bab X Badan Usaha
Milid Desa, Pasal 87 s/d 90). Tujuan dari
kehadiran lembaga profit ditingkat desa ini tak lain untuk mensejahterakan
masyarakatnya. Namun, apakah BUMDes tersebut memang sudah menjadi kebutuhan di
setiap desa, atau hanyalah keinginan dari beberapa ratus desa saja apabila
dibandingkan dengan sekitar tujuh puluh tiga ribu desa yang ada di tanah air
ini?
BUMDes mungkin tidak ubahnya dengan BUMD di beberapa
Kabupaten/Kota, Provinsi, atau BUMN yang
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia ini. Dengan tujuan untuk menguatkan
perekonomian ditingkat desa, tentunya diharapkan dapat mensejahterakan
masyarakat desanya. Pertanyaan yang mungkin akan muncul adalah : “Apakah telah
ada model (pilot) BUMDes di suatu desa yang difasilitasi oleh pemerintah atau
lembaga non pemerintah ?” Baik fasilitasi sejak proses inisiasinya, pendampingannya,
hingga BUMDes tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan
yang baik serta memiliki manajemen keuangan yang sehat.
Menghubungkan gagasan para konseptor dan pembuat Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di gedung MPR/DPR RI dengan masyarakat dan
aparatur desa dibeberapa pelosok tanah air, tentunya memerlukan media yang
tepat dan efektif untuk dapat di interpretasikan dengan mudah oleh
masyarakat/aparat desa. Dukungan Pemerintah Provinsi, Pemerintahan Kabupaten
hingga tingkat Kecamatan, akan sangat menentukan keberhasilan Badan Usaha -
Badan usaha di tingkat desa bermunculan dan berkembang dengan baik. Peranan seorang
fasilitor yang dapat intensif mendampingi masyarakat atau kelompok-kelompok
masyarakat didesa, merupakan hal yang sangat
mempengaruhi keberhasilan BUMDes tersebut berjalan dan berkembang dengan baik di
tingkat desa.
Semoga BUMDes yang telah diamanatkan dalam Undang Undang
Desa tersebut, bukanlah hanya sekedar wacana semata, perlu dukungan banyak
pihak untuk dapat mewujudkannya agar cita-cita membangun desa di republik ini dapat
terwujud.
Pemahaman dalam pengelolaan ekonomi mikro perlu diberikan
sesegera mungkin kepada kelompok-kelompok masyarakat dan aparatur desa, sehingga
mereka dapat mengerti bagaimana mengelola keuangan yang baik dan benar.
Pemberian pengetahuan dan pemberian pengalaman produksi (praktek) serta
pengenalan teknologi tepat guna (ramah lingkungan) juga perlu diberikan guna
mendukung produk yang dihasilkan masyarakat desa memenuhi keinginan pasar dan
menjaga kelestarian lingkungan.
Sekali lagi, peran para pihak, para stakeholder, lintas
sektoral serta kebersamaan masyarakat desa itu sendiri merupakan salah satu
kunci keberhasilan terwujudnya Badan Usaha Milik Desa.