Fasilitasi Kegiatan Restorasi Hutan


Restorasi hutan adalah upaya pemulihan ekosistem melalui kegiatan-kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain. Restorasi hutan merupakan bagian dari kegiatan pemulihan ekosistem disamping kegiatan mekanisme alam dan rehabilitasi yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Kegiatan restorasi memiliki tujuan untuk memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Istilah restorasi juga digunakan untuk kawasan hutan produksi dengan nama Restorasi Ekosistem atau biasa disingkat dengan istilah RE. Restorasi Ekosistem berawal dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.195/Kpts-II/2005 mengenai Restorasi Ekosistem di Hutan Produksi. Ketentuan ini kemudian diadopsi oleh Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sehingga lahirlah Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau biasa disingkat dengan istilah IUPHHK-RE.

Pada kegiatan restorasi kawasan koridor Taman Nasional Gunung Halimun Salak, masyarakat Kampung Cipicung, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi telah difasilitasi oleh Yapeka sejak Oktober 2014 untuk melakukan kegiatan restorasi pada blok cipicung dengan luas 70 ha. Fasilitasi kegiatan restorasi hutan kepada masyarakat ini juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, mengenai peran serta masyarakat. Dalam peraturan tersebut jelas dijabarkan mengenai peran serta masyarakat melalui : Konsultasi publik, Kemitraan, dan Penyampaian informasi. Kemitraan, hal inilah yang dilakukan Yapeka kepada masyarakat Kampung Cipicung, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan kegiatan restorasi pada blok cipicung dengan luas 70 ha.

Masyarakat kampung Cipicung sejak Oktober 2014 hingga Febuary 2015 bersama Yapeka telah melakukan kegiatan, seperti : Persemaian/pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan tanaman, dan Pengamanan. Dan pada awal Juni 2015 lalu, pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak bersama team Independen melakukan penilaian terhadap kegiatan penanaman yang telah dilakukan masyarakat Kampung Cipicung bersama Yapeka. Kegiatan penilaian yang menggunakan metode pencacahan/sensus terhadap 42.000 (empat puluh dua ribu) tanaman di area 70 ha tersebut telah menghasilkan hasil pencacahannya dengan persentase tanaman hidup sebesar 92,2% dan persentase tanaman amti sebesar 7,8%.

Dengan presentase tanaman hidup yang sangat besar, tentunya dapat kita ambil kesimpulan bahwa kemitraan masyarakat dalam peran serta-nya pada kegiatan pemulihan ekosistem di kawasan pelestarian alam, khususnya kegiatan restorasi di taman nasional tidak dapat dianggap sebelah mata. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan kegiatan restorasi yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya adalah sebaik apa metode fasilitasi yang telah diberikan dari lembaga pendampingnya.



Kabandungan  5 ,Juni 2015

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com