Masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di
suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Fasilitator pemberdayaan masyarakat yang biasa bermain
diwilayah pedesaan, memiliki peranan dalam pembangunan bangsa ini, khususnya
dipelosok-pelosok daerah yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat. Dalam
menjalankan perannya memberdayakan masyarakat desa, seorang fasilitator juga
dihadapkan dengan peraturan perundangan mengenai desa sebagai panduan dalam
berkegiatannya dan sebagai bahan berdiskusi dengan aparat pemerintahan desa.
Ketika Pemerintah Pusat menggulirkan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat yang dikenel dengan PNPM, regulasi tentang desa juga
pernah dihasilkan, khususnya mengenai penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah desa (RPJMDes). Regulasi tersebut menjadikan RPJMDes sebagai prasyarat
dalam penyusunan rencana kegiatan desa yang diusulkan oleh pihak desa. (Permendari
No 66 tahun 2007)
Namun, dengan pemerintahan yang baru saat ini,
pemerintahan di tingkat desa telah dibekali dengan begitu banyak peraturan dan
perundangan yang lebih dimaksudkan untuk membangun desa guna membangun negeri
ini. Adapun peraturan dan perundangan mengenai desa tersebut, seperti :
1. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa
2. PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014
3. PP No 47 tahun 2015 tentang Perubahan
PP 43 tahun 2015
4. PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari APBN
5. PP No 22 tahun 2015 tentang Perubahan
Atas PP No 60 tahun 2014
6. PP No 8 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas PP No 60 tahun 2014
7. SKB 3 MENTERI tentang Percepatan, Penyaluran,
Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
8. Permendagri No 111 tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Desa
9. Permendagri No 112 tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa
10.Permendagri
No 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
11.Permendagri
No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
12.Permendesa
No 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa
13.Permendesa
No 2 tahun 2015 tentang Pedoman tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa
14.Permendesa
No 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
15.Permendesa
No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa
16.Permendesa
No 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
17.Permendesa
No 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
18.Permenkeu
No 93 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan
Pemenfaatan Evaluasi Dana Desa
19.Permenkeu
No 247/PMK.07/ 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
20.PERATURAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
21.Peraturan
Bupati (setempat) mengenai Petunujuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dengan peraturan baru mengenai desa yang jumlahnya cukup
lumayan banyak ini, tentunya perlu strategi yang cantik dari Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) di setiap kabupaten serta para
pendamping desa agar pemerintahan desa dapat secara cepat mengetahuinya,
memahami dan menerapkan regulasi-regulasi tersebut kedalam sistem pemerintahan
di desanya.
Tentunya akan menjadi tantangan yang berat bagi
kawan-kawan fasilitator selaku pendamping desa. Komunikasi dan koordinasi
kepada pihak Kecamatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(BPMPD) di tingkat kabupaten harus selalu dilakukan guna menjembatani
kepentingan pembangunan desa dampingannya. Hal ini juga menjadi pekerjaan rumah
yang cukup berat bagi para Kepala Desa dan jajarannya untuk terus mengikuti
perkembangan peraturan dan perundangan mengenai desa, khusunya bagi mereka yang
berada jauh dari pusat-pusat Kabupaten dan Kecamatan yang tidak terjangkau
dengan akses telekomunikasi.
Semoga dengan peraturan dan perundangan tentang desa yang
baru tersebut dapat memberikan akselerasi kepada pemerintahan desa dalam
membangun wilayahnya.
Jakarta, 31 Maret
2016