Memfasilitasi Masyarakat Desa dengan Aturan Baru


Masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fasilitator pemberdayaan masyarakat yang biasa bermain diwilayah pedesaan, memiliki peranan dalam pembangunan bangsa ini, khususnya dipelosok-pelosok daerah yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat. Dalam menjalankan perannya memberdayakan masyarakat desa, seorang fasilitator juga dihadapkan dengan peraturan perundangan mengenai desa sebagai panduan dalam berkegiatannya dan sebagai bahan berdiskusi dengan aparat pemerintahan desa.

Ketika Pemerintah Pusat menggulirkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikenel dengan PNPM, regulasi tentang desa juga pernah dihasilkan, khususnya mengenai penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Regulasi tersebut menjadikan RPJMDes sebagai prasyarat dalam penyusunan rencana kegiatan desa yang diusulkan oleh pihak desa. (Permendari No 66 tahun 2007)

Namun, dengan pemerintahan yang baru saat ini, pemerintahan di tingkat desa telah dibekali dengan begitu banyak peraturan dan perundangan yang lebih dimaksudkan untuk membangun desa guna membangun negeri ini. Adapun peraturan dan perundangan mengenai desa tersebut, seperti :
1.  UU No 6 tahun 2014 tentang Desa
2.  PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014
3.  PP No 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 tahun 2015
4.  PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
5.  PP No 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 60 tahun 2014
6.  PP No 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 60 tahun 2014
7.  SKB 3 MENTERI tentang Percepatan, Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
8.  Permendagri No 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
9.  Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
10.Permendagri No 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
11.Permendagri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
12.Permendesa No 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
13.Permendesa No 2 tahun 2015 tentang Pedoman tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
14.Permendesa No 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
15.Permendesa No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
16.Permendesa No 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
17.Permendesa No 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
18.Permenkeu No 93 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemenfaatan Evaluasi Dana Desa
19.Permenkeu No 247/PMK.07/ 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
20.PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
21.Peraturan Bupati (setempat) mengenai Petunujuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa

Dengan peraturan baru mengenai desa yang jumlahnya cukup lumayan banyak ini, tentunya perlu strategi yang cantik dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) di setiap kabupaten serta para pendamping desa agar pemerintahan desa dapat secara cepat mengetahuinya, memahami dan menerapkan regulasi-regulasi tersebut kedalam sistem pemerintahan di desanya.

Tentunya akan menjadi tantangan yang berat bagi kawan-kawan fasilitator selaku pendamping desa. Komunikasi dan koordinasi kepada pihak Kecamatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) di tingkat kabupaten harus selalu dilakukan guna menjembatani kepentingan pembangunan desa dampingannya. Hal ini juga menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi para Kepala Desa dan jajarannya untuk terus mengikuti perkembangan peraturan dan perundangan mengenai desa, khusunya bagi mereka yang berada jauh dari pusat-pusat Kabupaten dan Kecamatan yang tidak terjangkau dengan akses telekomunikasi. 

Semoga dengan peraturan dan perundangan tentang desa yang baru tersebut dapat memberikan akselerasi kepada pemerintahan desa dalam membangun wilayahnya.





Jakarta,  31 Maret 2016

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com