Pembangunan Rendah Emisi di wilayah desa


Dalam rangka mendukung target Pemerintah Indonesia mengurangi emisi karbon hingga 26% pada tahun 2019 (sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2015 – 2019), tentunya diharapkan dapat juga menyentuh pada aspek kebijakan di tingkat desa dan kelurahan. Memang dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah saja yang wajib melaksanakan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) ke dalam penyusunan atau evaluasi : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Kajian Lingkungan Hidup Strategis belum menjadi suatu keharusan.

Desa, merupakan ujung tombak pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Republik Indonesia memberikan peluang yang begitu besar bagi kegiatan pembangunan di desa, termasuk penganggarannya. Nilai rupiah yang saat ini mengalir ke desa-desa diseluruh Indonesia sudah berkisar milyaran rupiah per-desa-nya. Tentunya, angka tersebut akan sangat berperan dalam perputaran roda perekonomian dan kegiatan masyarakat desa.

Dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dokumen RPJMDes memang tidak (belum) terakomodir. Namun, apabila kita melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, disana disebutkan bahwa Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Permendagri 114/2014 pasal 6). Dalam peraturan ini dijabarkan mengenai kegiatan-kegiatan yang (mungkin) dapat mendukung target pemerintah dalam mengurangi emisi karbon, khususnya pada “bidang pelaksanaan pembangunan desa”, seperti : pembangkit listrik tenaga mikrohidro; air bersih berskala Desa; sanitasi lingkungan; pembibitan tanaman pangan; pengelolaan usaha hutan Desa; kolam ikan dan pembenihan ikan; instalasi biogas; mesin pakan ternak; sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa; penghijauan; pemeliharaan hutan bakau; perlindungan mata air; pembersihan daerah aliran sungai dan perlindungan terumbu karang.

Sebagai contoh, apabila disetiap desa yang memiliki potensi peternakan sapi, kambing dan babi menganggarkan alokasi dana desanya dalam membangun instalasi biogas secara komunal, tentunya hal ini akan banyak membantu pengurangan emisi karbon dan menghasilkan pupuk organik bagi pertanian di wilayah desa nya. Banyangkan, apabila 5% saja dari sekitar 74.000 desa yang ada di Indonesia menerapkan kebijakan pembangunan instalasi biogas ini didesanya, tentunya sudah berapa banyak gas metan (CH4) yang dapat diolah sehingga tidak merusak lapisan ozon? Demikian pula halnya dengan kegiatan penghijauan dan pemeliharaan hutan bakau yang dapat menjaga atau memperbesar serapan dan simpanan karbon dalam kegiatan pembangunan.

Kegiatan-kegiatan yang ada dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya pada Pasal 6 setidaknya telah mengakomodir perencanaan pembangunan desa dengan berbagai kegiatan ramah lingkungan yang tentunya dapat mendukung target Pemerintah Indonesia mengurangi emisi karbon hingga 26% pada tahun 2019 (sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2015 – 2019). Semoga para pendamping desa yang telah dan sedang bekerja mendampingi desa (Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dapat memfasilitasi desa-desanya menuju pembangunan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan aspek lingkungan dalam mendukung target Pemerintah Indonesia mengurangi emisi karbon.



Mataram, 18 Juni 2016


Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com