Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar
di dunia yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau dengan luas laut sekitar 5,8
juta km2 dan bentangan garis sepanjang 81.000 km. sebagian besar dari
pulau-pulau tersebut merupakan pulau kecil yang memiliki kekayaan sumberdaya
alam dan jasa lingkungan (environmental service) yang sangat potensial untuk
pembangunan ekonomi (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2001 : 5).
Sebagai negara kepulauan dan wilayah pesisir
yang sangat luas, Indonesia memiliki ekosistem pesisir penting seperti
mangrove, rumput laut dan salt marsh (rawa asin) yang menyimpan sejumlah
besar karbon pada biomassa tanaman maupun sedimen dibawahnya. Karbon ini
disebut dengan “karbon biru”. Karbon biru dapat terlepas ke atmosper apabila
terjadi perubahan penggunaan lahan atau kegiatan pembangunan yang tidak ramah
lingkungan.
Menurut Grand Design
Pembangunan Desa (2009), jumlah desa-desa pesisir di Indonesia 14 persen dari
seluruh desa atau 9.326 desa dengan luas 35.949.021,30 hektar atau 19 persen
dari keseluruhan desa-desa di Indonesia. (KOMPAS, 04 November 2014).
Dengan jumlah sebesar ini, tentunya peranan
masyarakat desa yang berada di wilayah pesisir sangat diharapkan untuk membantu
dalam menjaga keberadaan karbon biru yang berada di wilayah agar tidak terlepas
ke asmosper.
Peranan masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah
pesisir dapat dimasukan kedalam agenda perencanaan desanya, dimana masyarakat
tersebut bertempat tinggal. Peranan masyarakat dalam mengelola wilayah pesisir diharapkan
dapat menjadi kerangka kerja perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi
jangka panjang dan dapat memenuhi tujuan pembangunan secara berkelanjutan dengan
mempertahankan kelestarian dan fungsi ekosistem pesisir. Salah satu contoh kegiatan dalam pengelolaan wilayah pesisir
adalah dengan pembuatan Daerah Perlindungan Laut. Daerah Perlindungan Laut atau biasa disingkat
DPL adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti
terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau
seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk
melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu
kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari
berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan
wisata terbatas (snorkle dan menyelam). Selain itu DPL juga penting bagi
masyarakat pesisir sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan
(terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan
tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada
masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka.
Daerah Perlindungan Laut yang dilkelola oleh
masyarakat yang dimaksudkan adalah pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat
bersama-sama dengan pemerintah setempat (Desa, DKP Kabupaten dan DKP Provinsi).
Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa, pada Pasal 6 telah menyebutkan bahwa : “Rancangan
RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa,
serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Apabila
kita melihat pada Permendagri No 114 tahun 2014, di pasal 6 nya juga telah disebutkan
bahwa perlindungan terumbu karang, pemeliharaan hutan bakau dan penghijauan
masuk dalam kegiatan pelestarian lingkungan yang berada pada bidang pelaksanaan
pembangunan desa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegiatan-kegiatan dalam
upaya pengelolaan pesisir yang akan dilaksanakan oleh masyarakat pada tingkat
desa, telah terfasilitasi oleh peraturan yang ada dan dapat di anggarkan
melalui dana desa yang ada saat ini.
Kita
sangat berharap kepada para pendamping yang berkegiatan di desa-desa pesisir
dapat memfasilitasi pihak desa untuk dapat memasukan kegiatan-kegiatan
pelestarian wilayah pesisir ke dalam dokumen RPJMdesa-nya, sehingga ketika desa
tersebut akan menyusun RKP Desa-nya, sudah ada dasar pijakannya.
SEMOGA...
Bahoi, 05 Agustus
2016