Potensi Areal Perhutanan Sosial di Wilayah KPH Meranti


Perhutanan Sosial merupakan program yang saat ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Perhutanan Sosial sendiri memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Perhutanan sosial memberikan akses legal masyarakat terhadap lahan kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan seluas 3,4 juta hektar sebagai kawasan hutan. Dari luasan tersebut, 21,7% ditetapkan sebagai hutan konservasi, 16,9 % hutan lindung, dan 61,4% merupakan hutan produksi (HP, HPT maupun HPK).

Kondisi Program Perhutanan Sosial pada saat ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, dimana pada saat P.88/2014 diundangkan, telah diundangkan pula Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang antara lain menarik kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi di bidang Kehutanan, Pertambangan, dan Perikanan, sehingga P.88/2014 tidak dapat diterapkan sepenuhnya dan mengalami perubahan mendasar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah 1 Meranti, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin  nomor 6 tahun 2011 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. 689/Menhut-VII/2012 tanggal 29 Nopember 2012 dengan wilayah seluas 252.267 ha yang terdiri dari Hutan Lindung (20.081 ha), Hutan Produksi Terbatas  (97.587 ha), dan Hutan Produksi (134.599 ha). Berdasarkan hasil analisis spasial dengan geographic information system (GIS) dengan berbasis Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 822/Menhut-II/2013 tanggal 19 Nopember 2013 maka diketahui luas areal KPHP Unit IV Meranti adalah 244.162,33 ha yang menjadi pedoman luasan Wilayah KPHP Unit IV Meranti saat ini.
Dengan mencermati arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui SK. 4865/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2017 mengenai Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (Revisi I) tahun 2017 pada PIAPS 0913 dan PIAPS 1013 serta mencermati areal Hutan Produksi Pemberdayaan (HP Pemberdayaan) pada Peta Tata Hutan KPH Wilayah 1 Meranti (sebelumnya bernama KPHP Model Meranti) dapat dilihat adanya beberapa petak areal Perhutanan Sosial tersedia di wilayah KPH Wilayah 1 Meranti ini. Namun, dengan dilakukannya verifikasi data pada tingkat tapak, maka telah ditemukan beberapa perubahan lokasi bagi areal Perhutanan Sosial yang berada dikawasan KPH Wilayah 1 Meranti, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan perhitungan berbasis SK Menteri Kehutanan Nomor 822/Menhut-II/2013, luas KPHP Unit IV Meranti seluas 244.162 ha dan di dalam wilayah KPHP Unit IV Meranti masih terdapat areal seluas 35.642 ha yang belum dibebani ijin (Rencana Pengelolaan Jangka Panjang KPHP Model Meranti 2015 – 2024). Dengan memperhatikan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (Revisi 1_KLHK 2017) pada halaman 0913 dan 1013, maka dapat dilihat beberapa blok yang merupakan Areal Perhutanan Sosial di dalam kawasan KPH Meranti. Setelah dilakukan overlay antara Peta Tata Hutan KPH Meranti dengan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (Revisi 1_KLHK 2017), maka dapat dihasilkan bahwa terdapat areal seluas 17.786,10 ha yang memiliki potensi untuk digagas menjadi Perhutanan Sosial.

Pihak UPTD KPH Wilayah I Meranti  Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan pada akhir tahun 2017 telah melakukan kegiatan monitoring terhadap lokasi-lokasi di dalam kawasan KPH Meranti yang mengalami gangguan dari kegiatan okupasi warga maupun kegiatan yang tidak pada peruntukannya.  Dari hasil kegiatan tersebut, dan dengan memperhatikan kondisi ditingkat tapak, dimana terdapat beberapa Wilayah Tertentu yang telah di okupasi masyarakat  tetapi belum masuk ke dalam PIAPS dan adanya usulan revisi dari pihak KPH Meranti terhadap PIAPS yang berada di UPTD KPH Wilayah I Meranti kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, melalui surat bernomor 522.050/ 058 /Wil.1/Hut, maka potensi untuk areal Perhutanan Sosial pada Wilayah Tertentu di UPTD KPH Wilayah I Meranti adalah seluas 20.014,91 ha. Terdapat selisih sekitar 2.228,81 ha antara Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (Revisi 1_KLHK 2017) pada halaman 0913 dan 1013 dengan kondisi dilapangan.
Untuk potensi areal perhutanan sosial pada wilayah pemegang ijin di UPTD KPH Wilayah I Meranti, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara saat ini adalah dengan memperhatikan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (Revisi I) tahun 2017, Peta Tata Hutan KPH Wilayah 1 Meranti, 20% dari wilayah Pemegang Ijin, dan kondisi existing dilapangan serta diskusi terfokus yang melibatkan perusahaan-perusahaan pemegang ijin yang berada pada kawasan KPH Wilayah 1 Meranti, maka potensi untuk areal Perhutanan Sosial pada Wilayah Pemegang Ijin di UPTD KPH Wilayah I Meranti adalah seluas 68.383,53 ha.

Secara keseluruhan, Potensi Areal Perhutanan Sosial di UPTD KPH Wilayah I Meranti, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara saat ini adalah jumlah total luasan potensi untuk areal Perhutanan Sosial pada Wilayah Tertentu yakni berjumlah 20.014,91 ha ditambah dengan jumlah luasan potensi untuk areal Perhutanan Sosial pada Wilayah Pemegang Ijin yang berjumlah 68.383,53 ha, sehingga totalnya adalah berjumlah : 88.398, 44 ha.

Dalam P.83/2016, dijelaskan bahwa Skema Perhutanan Sosial meliputi Hutan Desa, HKm, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Hak, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, HKm, Hutan Hak, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Dari lima skema Perhutanan Sosial yang telah diatur oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, skema Perhutanan Sosial yang relevan diterapkan di Kawasan KPH Wilayah 1 Meranti adalah Skema Kemitraan. Skema Kemitraan dipilih karena Kelompok Tani Hutan yang ada sangat memerlukan pembinaan dan pendampingan dari pihak KPH dalam proses perijinan hingga pegelolaan kelompok dalam peningkatan ekonomi yang ramah lingkungan.  

Pihak perusahaan pemegang ijin menilai skema kemitraan ini sangat cocok dengan usaha yang mereka jalankan. Masyarakat yang tergabung dalam program perhutanan sosial juga merasa aman dengan legalitas yang mereka dapatkan serta adanya jaminan pembelian pasca panen oleh phak perusahaan atas apa yang mereka tanam nanti.
Selain skema Kemitraan untuk program Perhutanan Sosial yang dapat diterapkan di kawasan KPH Meranti, skema lainnya adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang sangat mungkin untuk diterapkan. Skema ini tentunya akan memerlukan kemandirian dari rekan-rekan Kelompok Tani Hutan, mengingat kawan-kawan NGO yang biasa mendampingi rekan-rekan Kelompok Tani Hutan memiliki keterbatasan dalam waktu, dan pendanaan ketika menjalankan program-program pendampingannya.

Semoga tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan dari program perhutanan sosial ini dapat berjalan dengan baik. Komunikasi sangat perlu dibangun dengan baik kepada masyarakat yang berada di areal-areal tersebut ketika pelaksanaannya nanti. Keterlibatan pihak desa sebaiknya dimulai sejak dari awal agar tujuan dari Perhutanan Sosial dapat tercapai.



SEMOGA...


Sekayu, 24 Oktober 2018

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com