Perhutanan Sosial merupakan program yang saat
ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia. Perhutanan Sosial sendiri memiliki tujuan untuk mensejahterakan
masyarakat sekitar hutan. Perhutanan sosial memberikan akses legal masyarakat
terhadap lahan kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. Provinsi Sumatera
Selatan telah menetapkan seluas 3,4 juta hektar sebagai kawasan hutan. Dari
luasan tersebut, 21,7% ditetapkan sebagai hutan konservasi, 16,9 % hutan
lindung, dan 61,4% merupakan hutan produksi (HP, HPT maupun HPK).
Kondisi Program Perhutanan
Sosial pada saat ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, dimana pada saat P.88/2014 diundangkan, telah
diundangkan pula Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
yang antara lain menarik kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke
Pemerintah Daerah Provinsi di bidang Kehutanan, Pertambangan, dan Perikanan,
sehingga P.88/2014 tidak dapat diterapkan sepenuhnya dan mengalami perubahan
mendasar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Permen LHK) No P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah 1 Meranti, telah
ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 6 tahun 2011 dan Keputusan Menteri
Kehutanan No. 689/Menhut-VII/2012 tanggal 29 Nopember 2012 dengan wilayah
seluas 252.267 ha yang terdiri dari Hutan Lindung (20.081 ha), Hutan Produksi
Terbatas (97.587 ha), dan Hutan Produksi
(134.599 ha). Berdasarkan hasil analisis spasial dengan geographic information system (GIS) dengan berbasis Peta Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan yaitu Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor : SK. 822/Menhut-II/2013 tanggal 19 Nopember 2013 maka
diketahui luas areal KPHP Unit IV Meranti adalah 244.162,33 ha yang menjadi pedoman luasan Wilayah KPHP Unit IV Meranti saat ini.
Dengan mencermati
arahan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui SK. 4865/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2017 mengenai Peta Indikatif dan
Areal Perhutanan Sosial (Revisi I) tahun 2017 pada PIAPS 0913 dan PIAPS 1013
serta mencermati areal Hutan Produksi Pemberdayaan (HP Pemberdayaan) pada Peta
Tata Hutan KPH Wilayah 1 Meranti (sebelumnya bernama KPHP Model Meranti) dapat dilihat
adanya beberapa petak areal Perhutanan Sosial tersedia di wilayah KPH Wilayah 1
Meranti ini. Namun, dengan dilakukannya verifikasi data pada tingkat tapak,
maka telah ditemukan beberapa perubahan lokasi bagi areal Perhutanan Sosial
yang berada dikawasan KPH Wilayah 1 Meranti, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan
perhitungan berbasis SK Menteri Kehutanan Nomor 822/Menhut-II/2013, luas KPHP
Unit IV Meranti seluas 244.162 ha dan di dalam wilayah KPHP Unit IV Meranti
masih terdapat areal seluas 35.642 ha yang belum dibebani ijin (Rencana
Pengelolaan Jangka Panjang KPHP Model Meranti 2015 – 2024). Dengan
memperhatikan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (Revisi 1_KLHK 2017)
pada halaman 0913 dan 1013, maka dapat dilihat beberapa blok yang merupakan
Areal Perhutanan Sosial di dalam kawasan KPH Meranti. Setelah dilakukan overlay
antara Peta Tata Hutan KPH Meranti dengan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan
Sosial (Revisi 1_KLHK 2017), maka dapat dihasilkan bahwa terdapat areal seluas 17.786,10 ha yang memiliki potensi
untuk digagas menjadi Perhutanan Sosial.
Pihak UPTD
KPH
Wilayah I Meranti Dinas Kehutanan
Provinsi Sumatera Selatan pada akhir tahun 2017 telah melakukan kegiatan
monitoring terhadap lokasi-lokasi di dalam kawasan KPH Meranti yang mengalami
gangguan dari kegiatan okupasi warga maupun kegiatan yang tidak pada
peruntukannya. Dari hasil kegiatan
tersebut, dan dengan memperhatikan kondisi ditingkat tapak, dimana terdapat
beberapa Wilayah Tertentu yang telah di okupasi masyarakat tetapi belum masuk ke dalam PIAPS dan adanya
usulan revisi dari pihak KPH Meranti terhadap
PIAPS yang berada di UPTD KPH Wilayah I Meranti kepada Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Sumatera Selatan, melalui surat bernomor 522.050/
058 /Wil.1/Hut, maka potensi untuk areal Perhutanan Sosial pada Wilayah
Tertentu di UPTD KPH Wilayah I Meranti adalah seluas 20.014,91 ha. Terdapat selisih
sekitar 2.228,81 ha antara Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (Revisi 1_KLHK
2017) pada halaman 0913 dan 1013 dengan kondisi dilapangan.
Untuk potensi areal perhutanan sosial pada wilayah pemegang ijin di
UPTD KPH Wilayah I Meranti, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara saat ini
adalah dengan memperhatikan Peta Indikatif dan Areal
Perhutanan Sosial (Revisi I) tahun 2017, Peta Tata Hutan KPH Wilayah 1 Meranti, 20%
dari wilayah Pemegang Ijin, dan kondisi existing dilapangan
serta diskusi terfokus yang melibatkan perusahaan-perusahaan pemegang ijin yang
berada pada kawasan KPH Wilayah 1 Meranti, maka
potensi untuk areal Perhutanan Sosial pada Wilayah Pemegang Ijin di UPTD KPH
Wilayah I Meranti adalah seluas 68.383,53 ha.
Secara keseluruhan,
Potensi Areal Perhutanan Sosial di UPTD KPH Wilayah I Meranti, Dinas Kehutanan
Provinsi Sumatera Utara saat ini adalah jumlah total luasan potensi untuk areal Perhutanan Sosial pada Wilayah Tertentu yakni berjumlah
20.014,91 ha ditambah dengan jumlah luasan potensi untuk areal Perhutanan
Sosial pada Wilayah Pemegang Ijin yang berjumlah 68.383,53 ha, sehingga
totalnya adalah berjumlah : 88.398, 44
ha.
Dalam P.83/2016, dijelaskan bahwa Skema
Perhutanan Sosial meliputi Hutan Desa, HKm, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Hak,
Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan
hutan lestari yang dilaksanakan dalam hutan Negara atau hutan hak/hutan adat
yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai
pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan
dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, HKm, Hutan Hak, Hutan Adat, dan
Kemitraan Kehutanan.
Dari lima skema
Perhutanan Sosial yang telah diatur oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia, skema Perhutanan Sosial yang relevan diterapkan
di Kawasan KPH Wilayah 1 Meranti adalah Skema Kemitraan. Skema Kemitraan
dipilih karena Kelompok Tani Hutan yang ada sangat memerlukan pembinaan dan
pendampingan dari pihak KPH dalam proses perijinan hingga pegelolaan kelompok
dalam peningkatan ekonomi yang ramah lingkungan.
Pihak perusahaan
pemegang ijin menilai skema kemitraan ini sangat cocok dengan usaha yang mereka
jalankan. Masyarakat yang tergabung dalam program perhutanan sosial juga merasa
aman dengan legalitas yang mereka dapatkan serta adanya jaminan pembelian pasca
panen oleh phak perusahaan atas apa yang mereka tanam nanti.
Selain skema Kemitraan
untuk program Perhutanan Sosial yang dapat diterapkan di kawasan KPH Meranti,
skema lainnya adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang sangat mungkin untuk
diterapkan. Skema ini tentunya akan memerlukan kemandirian dari rekan-rekan
Kelompok Tani Hutan, mengingat kawan-kawan NGO yang biasa mendampingi
rekan-rekan Kelompok Tani Hutan memiliki keterbatasan dalam waktu, dan
pendanaan ketika menjalankan program-program pendampingannya.
Semoga tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan
dari program perhutanan sosial ini dapat berjalan dengan baik. Komunikasi
sangat perlu dibangun dengan baik kepada masyarakat yang berada di areal-areal
tersebut ketika pelaksanaannya nanti. Keterlibatan pihak desa sebaiknya dimulai
sejak dari awal agar tujuan dari Perhutanan Sosial dapat tercapai.
SEMOGA...