Program
pelestarian habitat badak sumatera melalui peran masyarakat sekitar Taman
Nasional adalah kegiatan pelibatan masyarakat desa untuk mendukung kegiatan perlindungan kawasan Taman Nasional Way Kambas sebagai habitat Badak Sumatera.
Masyarakat desa yang menjadi lokasi kegiatan program ini
berada dikawasan penyangga Taman Nasional Way
Kambas, seperti : Desa Labuhan
Ratu 7, Desa Labuhan Ratu 9, Desa Braja Yekti, Desa Labuhan Ratu 6, Desa Braja Luhur
dan Desa Sukorahayu - Kabupaten Lampung
Timur.
Tujuan utama dari program diatas adalah untuk melindungi
kawasan Taman Nasional Way
Kambas sebagai habitat Badak Sumatera melalui kegiatan-kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat
serta pelibatan masyarakat dalam pelestarian kawasan Taman Nasional Way Kambas sebagai habitat Badak Sumatera.
Dalam implementasinya, Yapeka telah berkoordinasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan yang terkait,
seperti : Balai Taman Nasional Way Kambas, SKPD terkait di Kabupaten Lampung Timur, Lembaga-lembaga mitra Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Pemerintahan Desa di
lokasi dampingan, serta Kelompok-kelompok masyarakat.
Pada kegiatan tanggal
23-25 September 2019 lalu, bertempat di hotel Yes Toya, Way
Jepara, Lampung Timur, Yapeka telah
memfasilitasi pelatihan kepada tim penyusun dokumen RPJMDes (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa) pada kegiatan pelatihan tentang “Regulasi desa,
khususnya mengenai kegiatan-kegiatan desa yang
mendukung pelestarian lingkungan” dan Pelatihan tentang “Integrasi
Kegiatan-Kegiatan yang Mendukung
Perlindungan TNWK kedalam Dokumen Pembangunan Desa”. Dari kegiatan tersebut telah dihasilkan rumusan-rumusan
kegiatan-kegiatan desa yang mendukung pelestarian lingkungan, baik yang berdampak langsung maupun yang tidak
langsung berdampak terhadap konservasi kawasan
TNWK. Sebagai tindak lanjut
kegiatan lokakarya dan pelatihan
tersebut diatas, maka dilakukan asistensi teknis dan proses konsultasi kepada tim penyusun RPJMDesa
untuk mengkaji ulang dan memastikan rumusan kegiatan desa terkait
lingkungan tersebut masuk kedalam agenda pembangunan jangka menengah desa.
Asistensi
teknis dan konsultasi ini menggunakan metode fasilitasi diskusi kelompok terpimpin (Focus Group
Discussion) dengan materi utama yang digunakan adalah rumusan kegiatan desa terkait lingkungan yang dihasilkan pada lokakarya pelatihan “Regulasi Desa” dan “Integrasi Kegiatan-Kegiatan yang
Mendukung Perlindungan TNWK kedalam Dokumen Pembangunan Desa”; Materi RPJMDesa
dan RKPDesa pada tahun berjalan
dan atau materi rancangan RPJMDesa bagi desa yang baru akan menyusun.
Teknik dalam asistensi teknis dan konsultasi
berfokus pada pemecahan masalah (problem
solving) dengan pendekatan analisis SOAR (Strength, Opportunity,
Aspiration and Results). Desain
proses kegiatan ini secara terstruktur dijelaskan pada Gambar 1.
Untuk kegiatan asistensi teknis di Desa Labuhan Ratu 9 telah dilakukan pada bulan Oktober 2019 yang bertempat di Balai Desa Labuhan Ratu 9 dengan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Manajer BUMDesa dan Tim Penyusun RPJMDesa/RKPDesa yang totalnya berjumlah 10 orang. Kegiatan diawali dengan pengantar yang menjelaskan rangkaian kegiatan sebelumnya beserta hasil-hasilnya termasuk penjelasan maksud dan tujuan kegiatan asistensi teknis dan konsultasi yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, kegiatan konsultasi dan diskusi mengenai RPJMDesa dan RKPDesa dilakukan untuk mendapatkan informasi terkini yang berkembang.
Adapun
informasi-informasi yang dapat dihimpun adalah sebagai berikut:
- RPJMDesa Labuhan Ratu 9 sudah disusun pada tahun 2018 dan telah memasuki tahun kedua berjalan.
- RKPDesa Labuhan Ratu 9 disusun setiap 1 (satu) tahun sekali dan saat ini RKPDesa 2020 baru akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada bulan Nopember 2019.
- Komposisi penggunaan anggaran pada tahun 2019 sudah berkisar 60% pembangunan fisik dan 40% kegiatan pemberdayaan dan pengembangan kapasitas masyarakat.
- Hasil diskusi penyelarasan dan penyesuaian kegiatan dalam RKPDesa tahun 2020 dan rumusan kegiatan desa dari hasil pelatihan, mengidentifikasi bahwa Pemerintah Desa Labuhan Ratu 9 pada 2019 telah mendukung pengadaan mesin copper (pencacah rumput) untuk Rumah Produksi Kompos yang diinisiasi oleh Yapeka. Pada tahun yang sama, Pemerintah Desa juga melakukan kegiatan Pelatihan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengelolaan kotoran hewan bagi masyarakat dengan pelatih dari Tim Yapeka.
- Terkait dengan pengembangan Rumah Kompos, ada keinginan dari Kepala Desa Labuhan Ratu 9 untuk memadukan kegiatan BUM Deas (peternakan sapi), Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes) dan Rumah Kompos pada RKPDesa 2020.
- Hambatan-hambatan di dalam penyusunan RPJMDesa/RKPDesa adalah kegiatan dan anggaran terutama Dana Desa sudah diatur dari Pemerintah Kabupaten melalui Peraturan Bupati. Hal ini kemudian membatasi kreativitas desa dalam mengembangkan kegiatan termasuk kegiatan lingkungan. Pada beberapa kasus di 2019, terdapat kegiatan titipan dari dinas terkait untuk dimasukan ke dalam RKPDes Labuhan Ratu 9 yang sebenarnya bukan kebutuhan masyarakat di desa tersebut.
Dari hasil asistensi teknis ini, Kepala Desa Labuhan Ratu 9 telah menyepakati akan mendukung upaya memasukan kegiatan lingkungan ke RKPDesa 2020 yaitu pengembangan rumah produksi kompos. Selain itu, perlu rancangan kegiatan yang dapat memadukan kegiatan BUMDesa (peternakan sapi), Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes) dan Rumah Produksi Kompos. Pemerintah Desa juga meminta bantuan kepada Yapeka untuk membuat daftar kegiatan lingkungan yang perlu dimasukan kedalam RKPDesa tahun 2020 sehingga dirasa perlu untuk dikembangkan dan akan didiskusikan di tingkat desa terkait dengan usulan RKPDesa 2020.
Semoga asistensi teknis kepada desa-desa lainnya yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Way Kambas dapat lancar dan mendapat dukungan penuh dari kepala desanya. Dengan terintegrasinya kegiatan-kegiatan yang mendukung perlindungan Taman Nasional Way Kambas kedalam dokumen pembangunan desa, tentunya beban UPT Balai Taman Nasional Way Kambas dalam mengelola wilayah kerjanya dapat terbantu. Tentunya dapat diharapkan akan terjadi penurunan ancaman terhadap kerusakan kawasan Taman Nasional Way Kambas yang berasal dari luar kawasan.
Way Jepara, 28
Oktober 2019
Sumber :
Thomas Oni Veriasa, SE, M.Si
Peneliti di Center for Regional Systems, Analysis Planning and Development (CRESTPENT), IPB University
Peneliti di Center for Regional Systems, Analysis Planning and Development (CRESTPENT), IPB University