Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dengan luas 125,
631. 30 Ha yang memiliki tipe ekosistem hutan dataran rendah, hutan rawa, hutan
mangrove dan pantai merupakan rumah bagi satwa langka seperti, badak sumatera,
harimau sumatera, gajah sumatera dan satwa kharismatik lainnya seperti tapir,
mentok rimba, rangkong dan lainnya. Dengan demikian kawasan hutan TNWK dapat
dikatakan memiliki nilai konservasi yang sangat tinggi.
Pengelolaan taman nasional yang diarahkan pada fungsi
pengelolaan biodervitas dan perlindungan ekosistem, juga memberikan dampak
secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat disekitarnya. Oleh sebab itu Balai
TNWK sebagai UPT dalam pelaksanaan pengelolan taman nasional mempunyai tugas
untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa disekitar kawasan
taman nasional dalam rangka mendorong efektifitas pengelolaan. Tentu ini tidaklah mudah, dimana keberadaan TNWK sebagai
penyangga kehidupan dan hidupan liar saat ini tengah menghadapi beragam masalah
serius yang mengancam keberlangsungan dan kelestariannya. Ancaman tersebut berupa kebakaran hutan,
perburuan liar, pengambilan ikan dan HHBK didalam kawasan hutan tanpa ijin yang
berakibat pada menurunnya kualitas lingkungan di dalam kawasan hutan TNWK,
serta persoalan konflik antara manusia dan gajah (KMG) juga menjadi salah satu
masalah serius bagi desa-desa sekitar TNWK. Dalam beberapa waktu terakhir
kebakaran hutan dan perburuan liar dengan jerat menjadi permasalahan sangat
serius dan menjadi ancaman bagi
eksistensi kawasan terutama keberadaan keanekaragaman hayati di dalam TNWK.
Kebakaran hutan terutama terjadi pada saat musim kemarau yang didukung oleh
ketersediaan bahan bakar yang cukup melimpah seperti alang-alang dan semak
belukar.
Taman Nasional Way Kambas yang berbatasan langsung dengan
permukiman penduduk di 40 desa dan kampung yang berada di wilayah adminsitrasi
kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur, menjadikan desa dan kampung
tersebut sebagai daerah penyangga (buffer
zone) bagi kawasan konservasi. Keberadaan TNWK tidak dapat dilepaskan dari
keberadaan masyarakat disekitarnya dan akan saling berinteraksi baik secara
positif maupun negatif.
Keberadaan
masyarakat di sekitar kawasan TNWK dapat dimaknai dalam dua perspektif, yakni
di satu sisi, keberadaan masyarakat dapat menjadi potensi ancaman bagi
keberadaan kawasan TNWK namun di sisi lain dapat dipandang sebagai potensi
dukungan dalam pengelolaan TNWK. Hal ini sangat bergantung pada upaya yang
dilakukan dalam rangka mengelola adanya interaksi antara masyarakat dengan
kawasan TNWK. Tentunya ini
menjadi penting bagi pihak TNWK untuk melakukan koordinasi yang baik
dengan desa-desa yang berbatasan langsung tersebut agar ancaman terhadap biodiversity yang terdapat pada kawasan
konservasi dapat diantisipasi secara dini.
Untuk itu diperlukan upaya terpadu dalam penyelesaian masalah
yang mengancam kelestarian ekosistem dan eksistensi kawasan TNWK tersebut
dengan melibatkan para pihak. Selain itu, penyelesaian masalah kebakaran hutan,
perburuan liar, penggembalan ternak serta penanganan KMG juga membutuhkan
dukungan berupa kebijakan yang integratif dalam pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan dan pengendalian lingkungan. Komitmen terhadap implementasi
kebijakan ini tidak hanya datang dari pengelola TNWK atau pemerintah daerah,
namun juga dari semua elemen masyarakat di sekitar kawasan yang tentunya akan
merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Melalui peran aktif masyarakat, pesan maupun arah pembangunan
(penyelesaian masalah kebakaran hutan, perburuan liar, penggembalan ternak
serta penanganan KMG) berbasis partisipasi masyarakat dapat dipahami dan
diterima. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan komunikasi dan koordinasi
yang baik diantara para pihak. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
oleh TNWK sebagai pengelola kawasan, pemangku koordinasi, pengawasan dan
pembinaan teknis terhadap segala bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Dalam menjawab kebutuhan tersebut diatas, pada tanggal 11
Desember 2019 telah diselenggarakan kegiatan diskusi secara terpadu untuk
melihat efektifitas pelibatan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam kerangka
pengelolaan kawasan konservasi berbasis partisipasi masyarakat desa dimasa
depan dalam mewujudkan pengelolaan TNWK yang efektif dan bermanfaat bagi
masyarakat sekitar.
Kegiatan diskusi yang di selenggarakan pada Aulau Kantor Balai
Taman Nasional Way Kambas tersebut telah dihadiri oleh mitra kerja BTNWK yang
berkegiatan di sekitar TNWK, seperti : YABI-RPU-SRS, KHS-ERU, ALeRt, PKHS,
WCSIP, AURIGA, YAPEKA, PILI, Unila, SSS Pundi selaku Faswil TFCA-Sumatera
bagian Tengah & Selatan dan FRDP serta dihadiri pula dari perwakilan KPH
Gn. Balak, OPD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, MMP PamHut, MMP Gajah, dan MPA.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas
mengatakan bahwa : Taman Nasional Way Kambas sangat istimewa, karena memiliki potensi sumber
daya yang luar biasa. Ada 5 satwa kunci yang tinggal di Taman Nasional Way
Kambas, mulai dari Gajah Sumatera, Badak Sumatera, Harimau Sumatera. Peran
serta masyarakat dalam membantu pengelolaan TNWK cukup tinggi melalui
keikutsertaan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Gajah sebanyak 220 orang dan
Masyarakat Mitra Polhut (MMP) sebanyak 64 orang.
Apakah Taman Nasional Way Kambas aman? Belum. Karena
perburuan dan kebakaran hutan masih terjadi terus menerus di kawasan kita.
Sekitar 34.000—35.000 ha kawasan kita masih vegetasi alang-alang dan sering
terjadi kebakaran apabila musim kemarau tiba. Keterlibatan Polri dan TNI dalam
membantu pemadaman kebakaran hutan cukup tinggi tahun ini.
Setelah sambutan dari Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas dan diteruskan dengan
penyampaian kondisi terkini mengenai kebakaran hutan, perlindungan kawasan TNK
dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, maka kegiatan dilanjutkan dengan diskusi
kelompok melalui pembagian kelompok : TNWK, Pemerintah Kabupaten, NGO/Mitra
TNWK dan Masyarakat. Ke-empat kelompok tersebut melakukan diskusi dan kemudian
masing-masing kelompok melalui
perwakilannya mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya, sementara
kelompok lainnya mendengarkan dan memberikan masukan. Beberapa masukan yang
menarik dari kegiatan diskusi ini adalah :
- Masukan dari perwakilan TNWK : Kami tertarik dengan akan direncanakannya penyusunan rencana startegi dalam bentuk Perda ataupun Pergub. Walau ini hanya sebagai gagasan saja. Tentu kami akan mendukung penuh proses ini jika dilaksanakan. Tentunya akan lebih baik bila pengelolaan Taman Nasional Way Kambas menjadi bagian dari pengelolaan Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung.
- Masukan dari perwakilan Mitra-TNWK : Taman Nasional Way Kambas kedepannya tidak hanya akan memberikan PNBP, harapannya juga turut mengembangkan daerah Lampung Timur. Terkait ganti rugi akibat satwa, kalau tidak salah dalam Kementerian Pertanian sudah ada aturan terkait hal tersebut. Kalau tidak salah mekanisme ganti ruginya adalah 60% dibebankan ke pemerintah dan 40% dibebankan ke petani. Tentu saja untuk menuju itu ada ketentuan-ketentuannya. Sejak 2008 Kabupaten Lampung Timur adalah kabupaten yang pertama kali menerapkan Satgas Konflik satwa dan manusia, namun di tahun 2016 sudah tidak berjalan. Ini bisa di dorong kembali oleh Kabupaten Lampung Timur.
- Tambahan dari perwakilan Pemerintah Daerah Lampung Timur : Regulasi yang menjadi rujukan kita dalam menetapkan Perda atau Pergub dan turunnya ada 4, yakni UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Konservasi, dan UU Pertahanan Daerah. Jadi 4 (empat) UU ini yang dapat kita akomodir. Selain itu kewenangan ini berasal dari Provinsi. Keempat UU tersebut juga tidak memiliki toleransi yang cukup luas, misalnya di UU Lingkungan Hidup tidak mengenal istilah Konservasi. Bukan berarti ini harga mati. Masih bisa kita perjuangkan kedepannya, baik rencana strategisnya maupun anggarannya. Kita juga akan mendorong kepada para dewan terhormat bahwa Taman Nasional Way Kambas ini merupakan aset daerah dan dunia. Tentunya melalui pendekatan-pendekatan yang strategis. Tenaga ahli dari Kementerian Perdesaan Kabupaten Lampung Timur akan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar Taman Nasional Way Kambas. Dalam pengelolaan dana desa (DD) ada alokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mitigasi konflik. Tentunya ini dapat dialokasikan jika kegiatan bersama Taman Nasional Way Kambas ini tersusun dalam RPJMDes atau RKPDes.
Kegiatan FGD
Efektivitas Pelibatan
Masyarakat Sekitar Kawasan Taman Nasional Way Kambas kali ini merupakan ajang untuk memunculkan komitmen
para mitra TNWK dalam mengangkat fungsi daerah penyangga untuk
menahan tekanan, gangguan, ancaman yang datang dari luar kawasan konservasi.
Kegiatan ini telah menghasilkan beberapa masukan yang sangat berharga bagi para
stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan Taman Nasional Way Kambas. Kegiatan
FGD seperti ini diharapkan akan terus berlanjut agar kebersamaan dalam
melestarikan kawasan Taman Nasional Way Kambas dalam terus berjalan. Penyusunan
tim kecil akan menjadi
agenda pada pertemuan berikutnya, agar dapat memfasilitasi hasil diskusi yang
telah dihasilkan bersama hingga pemetaan sumber pendanaan kegiatan nantinya.
Semoga kegiatan selanjutnya dapat terselenggara dan dapat
menindaklanjuti hasil diskusi kelompok terpadu ini. Aamiin...
Lampung Timur, Desember 2019
sumber :
Proseding Diskusi Kelompok Terpadu_Efektivitas Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Konservasi
Hutan Dari Ancaman Perburuan Liar dan
Kebakaran Hutan Di Taman Nasional Way
Kambas