Korelasi antara SDGs Desa dengan SDGs Kehutanan


Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan perangkat perencanaan dan panduan yang memberi arahan agar pelaksanaan Pembangunan mampu menjaga keberlanjutan kualitas lingkungan hidup, kehidupan sosial, serta keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan manfaat pembangunan bagi generasi selanjutnya. 

Pada ajang Indonesia's SDGs Action Awards 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih peringkat pertama di kategori kementerian/lembaga. KLHK dipilih menjadi pemenang pertama oleh dewan juri karena dinilai konsisten dan terus berinovasi dalam implementasi pengarusutamaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SDGs atau agenda 2030. Beberapa Best Parctice dan kegiatan inovatif yang dilakukan KLHK dalam mendukung pencapaian SDGs digambarkan melalui 3 kegiatan yang meliputi :
1) Perhutanan Sosial untuk Pengentasan Kemiskinan 
Kegiatan ini mendukung Goals SDGs 1: Tanpa kemiskinan, Goals SDGs 2: Tanpa kelaparan, Goals SDGs 5: Kesetaraan gender, Goals SDGs 8: Penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi, Goals SDGs 10: Pengurangan kesenjangan (gini ratio).
2) Program Kampung Iklim sebagai Aksi Parapihak dalam Penanganan Perubahan Iklim. Kegiatan ini mendukung Goal SDGs 13: Penanganan Perubahan Iklim, dan 
3) Sistem Monitoring Hutan Nasional/SIMONTANA sebagai Istrumen Pencapaian Ekosistem Daratan Berkelanjutan. Kegiatan ini mendukung Goals SDGs 15: Ekosistem daratan berkelanjutan. 

Best practice dan kegiatan inovatif yang dilakukan KLHK diatas dilakukan juga dalam rangka mendorong aksi nyata ekonomi hijau untuk mencapai SDGs. Kegiatan yang dilakukan di lingkup KLHK telah berperan dalam pencapaian pilar sosial, pilar ekonomi, pilar lingkungan dan pilar tatakelola SDGs di Indonesia. 

SDGs Desa merupakan pembumian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diundangkan lewat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 yang terdiri dari 17 tujuan sasaran. Berdasarkan kewilayahan, 91 persen wilayah pemerintahan terkecil ialah desa, dan 43 persen penduduk Indonesia tinggal di desa Indonesia. Maka, tepatlah, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerapkan SDGs di tingkat desa dengan melokalkan SDGs menjadi SDGs Desa. Pelokalan menjadi SDGs Desa kemudian meluaskan peran desa hingga ke seluruh tujuan SDGs. Pelokalan SDGs menjadi SDGs Desa bertujuan memperjelas arah pembangunan desa, memudahkan praktek pelaksanaannya di lapangan, serta mempermudah pengukuran hasil, manfaat, dan dampak pembangunan. SDGs Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa sampai tahun 2030 sesuai Permendesa-PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang direvisi melalui Permendesa-PDTT Nomor 6 Tahun 2023.

Secara utuh, SDGs Desa memiliki 17 tujuan, yang melingkupi aspek kewargaan, kewilayahan desa, serta kelembagaan desa. Ketujubelas (17) SDGs Desa tersebut adalah :
1. Desa tanpa kemiskinan, 
2. Desa tanpa kelaparan, 
3. Desa sehat dan sejahtera, 
4. Pendidikan desa berkualitas, 
5. Keterlibatan perempuan desa, 
6. Desa layak air bersih dan sanitasi, 
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan, 
8. Pertumbuhan ekonomi desa merata, 
9. Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, 
10. Desa tanpa kesenjangan, 
11. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman, 
12. Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan, 
13. Desa tanggap perubahan iklim, 
14. Desa peduli lingkungan laut, 
15. Desa peduli lingkungan darat, 
16. Desa damai berkeadilan, dan
17. Kemitraan untuk pembangunan desa,  

SDGs Desa diletakkan pada konteks budaya desa-desa di Indonesia untuk menunjukkan kekhasan pembangunan desa Indonesia, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional tetap dihormati, selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Dalam upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta dalam mengatasi perubahan iklim, desa memiliki peran yang sangat penting. Dalam konteks ini, desa dapat mengadopsi praktik pertanian berkelanjutan, mengelola sumber daya alam secara bijak, dan mempromosikan konservasi sumber daya air dan tanah. Selain itu, desa-desa dapat menjadi lokus inovasi dalam menghadapi perubahan iklim dengan mengadopsi teknologi hijau dan mempromosikan adaptasi terhadap perubahan cuaca yang ekstrem. 

Dengan memperkuat hubungan antara desa-desa dan upaya pelestarian lingkungan global, SDGs Desa memungkinkan desa-desa untuk berperan aktif dalam menjaga keanekaragaman hayati dan menghadapi tantangan perubahan iklim. Melindungi sumber daya alam dan margasatwa demi terpenuhinya kebutuhan manusia saat ini dan masa yang akan datang, serta demi melindungi margasatwa menjadi dasar dalam pencapaian SDGs Desa Tujuan nomor 15.

Tujuan SDGs Desa nomor 15 adalah untuk melindungi pantai dan lautan. Untuk mengukur keberhasilan capaian tujuan ini, digunakan beberapa indikator yaitu : 
1. Tersedia perdes/SK Kades tentang pelestarian keanekaragaman hayati, 
2. Luas kawasan lahan terbuka minimal 33% dari luas desa,  
3. Luas lahan hutan rusak dan lahan kritis di hutan mencapai 0%, pemanfaatan kayu dari hutan yang direstorasi, dan
4. Peningkatan satwa yang terancam punah >50%

Pada form survei pendataan SDGs Desa, khususnya dalam Kuisioner untuk Rukun Tetangga pada pertanyaan P222 sampai P228, desa-desa harus menjawab beberpa pertanyaan terkait kehutanan, seperti :
Wilayah desa di dalam hutan (Ha) ?
Wilayah desa di tepi hutan (Ha) ?
Fungsi hutan? Konservasi (Ha); Lindung (Ha); Produksi (Ha); Hutan Desa (Ha)
Jumlah warga yang tinggal di dalam hutan (jiwa) ?
Jumlah warga yang tinggal di sekitar hutan (jiwa) ?
Ketergantungan warga terhadap hutan ? (Tinggi; Sedang; Rendah; Tidak tergantung)
Reboisiasi Hutan ? (Ada, sebagian warga terlibat; Ada, warga tidak terlibat; Tidak Ada kegiatan)

Dengan adanya data tentang kehutanan di setap desa, tentunya ada korelasi yang kuat antara desa dengan Kementerian Kehutanan (KLHK), khususnya bagi desa-desa yang berada di sekitar kawasan hutan. Ketika Pemerintahan Desa dengan UPT Kehutanan dapat duduk bersama mendiskusikan tentang masyarakat desa dan perlindungan hutan, maka dapat terbangun kerjasama yang baik dalam pemberdayaan masyarakat dan perlindungan hutan.



sumber :
Permendesa-PDTT Nomor 21 Tahun 2020 
Permendesa-PDTT Nomor 6 Tahun 2023
https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6915/klhk-raih-peringkat-pertama-sdgs-action-awards-2022

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com