Rukun Tetangga

Sejarah Rukun Tetangga di Indonesia berawal dari sistem Tonarigumi yang secara harafiah berarti "kerukunan tetangga". Sistem ini diperkenalkan oleh Kekaisaran Jepang pada tahun 1944 dan diterapkan di Indonesia oleh para tentara Jepang. Tonarigumi awalnya ditujukan untuk membentuk kelompok militer dan memobilisasi rakyat untuk sebuah peperangan. Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga serta statusnya diubah menjadi pembagian administratif terkecil di Indonesia.

Rukun Tetangga atau biasa kita menyebutnya dengan kata “RT” adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga (RW). Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya secara musyawarah dan mufakat atau melalui mekanisme pemilihan. Sebuah Rukun Tetangga terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). 

Rukun Tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa atau kelurahan. RT/RW mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah/Kota, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meletakkan dasar bagi masyarakat untuk membentuk lembaga kemasyarakatan tingkat desa sesuai dengan kebutuhannya. Pada kenyataannya lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dll, telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam membantu tugas pemerintah, khususnya tugas lurah atau kepala desa yang terkait dengan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kependudukan. Kelembagaan sipil di desa/kelurahan telah menunjukkan manfaat dan fungsinya dalam pemerintahan, khususnya pemerintah daerah/kota. 

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/2015), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Jenis LKD paling sedikit meliputi: Rukun Tetangga; Rukun Warga (RW); Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; Karang Taruna; Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pengurus LKD terdiri atas:  ketua; sekretaris; bendahara; dan bidang sesuai dengan kebutuhan.
Merujuk pada penjelasan di atas bahwa Ketua RT termasuk pengurus LKD. Pengurus LKD  memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018). Tugas-tugas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain adalah : membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah/Kota, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. Dari tugas dan fungsi RT/RW ini dapat diketahui amatlah vital. RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, mereka adalah mulut dan telinga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai kebijakan-kebijakan pemerintah dan sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat.


RT 06 RW10 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya – Kota Depok

Rukun Tetangga 06 yang berada di wilaya Rukun Warga 10, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok merupakan Rukun Tetangga yang memiliki wilayah sangat luas dan menghimpun banyak keluarga. Diperkirakan lebih dari 330 KK bertempat tinggal di wilayah RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya pada area seluas 13,5 ha. (sekitar 4,7% dari luas wilayah Kelurahan Sukmajaya).

Untuk memudahkan komunikasi dan jalur koordinasi antara pengurus RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya dengan warganya, pada tahun 2016 telah di buat mekanisme komonikasi melalui peran koordinator pada masing-masing wilayah pemukiman maupun wilayah perumahan yang terdapat pada wilayah RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya, seperti : Gang Lamri, Gang Damai, Jl Kemang 1, Perumahan Bukit Hijau, Perumahan Arsama, Gang Jelita, Perumahan Griya Pesona Alam, Gang Sitik, Perumahan Panorama Hijau, Perumahan Cluster Permata Kemang dan Perumahan New Anggrek 2-GDC (sekitar 11 wilayah).

RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya merupakan satu dari sekitar 5.291 lingkungan RT yang terdapat di Kota Depok, Jawa Barat. RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya baru saja menyelesaikan hajatan dalam pemilihan Ketua RT. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sekitar 6 (enam) bulan lalu, maka pada tanggal 14 Agustus 2021 lalu, diadakanlah rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT yang bertempat di Aula Wilayah Perumahan Griya Pesona Alam untuk mempersiapkan pemilihan Ketua RT. Rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT tersebut dihadiri oleh para koordinator wilayah dan perwakilan warga dari wilayah : Gang Lamri, Gang Damai, Jl Kemang 1, Perumahan Bukit Hijau, Perumahan Arsama, Gang Jelita, Perumahan Griya Pesona Alam, Gang Sitik, Perumahan Panorama Hijau, Perumahan Cluster Permata Kemang dan Perumahan New Anggrek 2.

Dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dimana pada pasal 14 hingga 16 mengatur tentang tata cara pemilihan ketua RT. Maka, Panitia Pemilihan Ketua RT terpilih dan terdiri dari Ketua (Nano Sudarno-Panorama Hijau), Sekertaris (Robby A Fajri-Griya Pesona Alam) dan Bendahara (Zaenul Yasin-Gang Lamri) menyusun persyaratan dan mekanisme Pemilihan Ketua RT, serta menyusun Tata Tertib Pemilihan Ketua RT sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Adapun untuk Tahapan pada Pemilihan Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya adalah sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan (16 – 29 Agustus 2021);
Sosialisasi Pemilihan Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya, dilaksanakan melalui pendistribusian flyer whatsApp memalui WAG Koordinator Wilayah dan WAG Warga serta pemasngan spanduk.

b. Tahap Penjaringan Calon Ketua RT (30 Agustus – 10 September 2021); 
Pemilihan Calon Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya dilaksanakan melalui pertemuan on line atau off line di masing-masing wilayah yang di koordinir oleh para koordinator wilayah masing-masing untuk memperoleh satu hingga dua orang Calon Ketua RT atau lebih.
Kandidat Calon Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya yang bersedia menjadi Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya disepakati dan ditetapkan, adalah : Bapak Mahfudin dari Wilayah Panorama Hijau dan Bapak Priyatno dari Wilayah Panorama Hijau.
c. Tahap Pemilihan Ketua RT (12 September 2021);
Dari Total Daftar Pemilih yang masuk ke Panitia Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya dari para Koordinator Wilayah berjumlah 332 Pemilih (1 Pemilih mewakili 1 KK). Sementara suara yang masuk pada proses pemilihan Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya yang dilangsungkan pada tanggal 12 September 2021 berjumlah 264 suara (offline=196 suara dan online=68 suara).
Berdasarkan perhitungan dari suara yang masuk, maka peroleh suara untuk kedua kandidat Calon Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya adalah sebagai berikut :
Bapak Mahfudin =   97 suara
Bapak Priyatno = 164 suara
Suara Tidak Sah =     3 suara

Total Suara Masuk         = 264 suara
Total Daftar Pemilih        = 332 suara
Persentase         =   79,5 % partisipasi pemilih

d. Tahap Pelaporan; 
Pelaporan kegiatan pemilihan RT dari Panitia Pemilihan Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya diberikan kepada Ketua RW dan Lurah Sukmajaya dalam bentuk Berita Acara hasil pemilihan Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya dan Berita Acara Pengurus RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya Periode 2021-2026.

e. Tahap Pelantikan Pengurus RT Terpilih (optional).
Dengan terbitnya SK Pengurus RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya Periode 2021-2026 dari Kelurahan Sukmajaya, maka Panitia Pemilihan Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya dapat menggelar acara Pelantikan Pengurus RT 06 RW 10 Kelurahan Sukmajaya Periode 2021-2026.

Semoga pelayanan publik yang merupakan tuntutan mendasar bagi manajemen Rukun Tetangga di wilayah urban dapat terlayani dengan cepat dan tetap berlandaskan pada birokrasi yang transparan. Karena melayani masyarakat merupakan hal penting yang berhubungan dan berkaitan dengan komunitas masyarakat yang semakin banyak. Dalam hal ini, birokrasi Rukun Tetangga memainkan perannya sebagai institusi terdepan dan pertama yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.


Depok, 12 September 2021

sumber :
https://www.cendananews.com/2021/08/di-kota-depok-66-persen-lebih-lingkungan-rt-di-zona-hijau.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Rukun_tetangga
https://ojs.umrah.ac.id/index.php/kemudi/article/view/733
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56dcf40e65596/aturan-tentang-masa-jabatan-ketua-rt/



Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com