Menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Desa


Dengan telah diterbitkannya Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka tahapan dalam Pembangunan Desa dimulai dari Pendataan Desa; Perencanaan Pembangunan Desa; pelaksanaan Pembangunan Desa; hingga pertanggungjawaban Pembangunan Desa. Perencanaan pembangunan desa yang ideal adalah ketika perencanaan pembangunan desa tersebut dilakukan oleh masyarakat desa sendiri secara partisipatif. Hal ini dikarenakan masyarakat desalah yang lebih mengetahui dan memahami masalah dan potensi yang dimiliki demi kemajuan desa. Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan sumber daya alam desa serta menggunakan bahan baku yang ada di desa.  Dalam menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa akan melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan  yang meliputi : Penyusunan RPJMDesa dan Penyusunan RKPDesa. 

RPJMDesa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa, sementara untuk penyusunan RKPDesa akan mulai disusun oleh pemerintah Desa pada setiap bulan Juli tahun berjalan. Pembangunan Desa memiliki arti sebagai sebuah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pembangunan Desa itu sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJMDesa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rancangan RPJMDesa sebaiknya harus memuat visi dan misi dari Kepala Desa, Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada Upaya Pencapaian SDGs Desa, serta Rencana Program dan/atau Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Permendes PDTT 21 Tahun 2020, Pasal 14 disebutkan bahwa :
1) Pendataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh 
    Pemerintah Desa. 
2) Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap, 
    yaitu: 
    a. Pendataan Desa tahap awal; dan 
    b. Pendataan Desa tahap pemutakhiran. 
3) Hasil Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan 
    data dasar SDGs Desa. 
4) Sasaran Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data SDGs 
    Desa yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi 
    objektif Desa. 
5) Data SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam aplikasi 
    Sistem Informasi Desa yang disiapkan Kementerian untuk diubah menjadi data digital. 
6) Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh: 
    a. Perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang 
        Pemberdayaan Masyarakat Desa; 
    b. Tenaga pendamping profesional; 
    c. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau 
    d. Pihak Ketiga. 

SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui Sistem Informasi Desa. SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan: Desa tanpa kemiskinan; Desa tanpa kelaparan; Desa sehat dan sejahtera; Pendidikan Desa berkualitas; Keterlibatan perempuan Desa; Desa layak air bersih dan sanitasi; Desa berenergi bersih dan terbarukan; Pertumbuhan ekonomi Desa merata; Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; Desa tanpa kesenjangan; Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; Desa tanggap perubahan iklim; Desa peduli lingkungan laut; Desa peduli lingkungan darat; Desa damai berkeadilan; Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. 

Pencapaian tujuan SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa. Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa dilakukan oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa, dan Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa. 

Sistem Informasi Desa digunakan untuk menyusun arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dan program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa untuk pencapaian tujuan SDGs Desa.  Sistem Informasi Desa bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan Pihak Ketiga yang membutuhkan data dan informasi tentang Desa. 
Pemerintah pusat dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala nasional di Kementerian dan Pemerintah daerah provinsi dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala provinsi serta Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala kabupaten/kota. 

Penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui penyusunan Peta Jalan SDGs Desa oleh kepala Desa. Peta Jalan SDGs Desa paling sedikit memuat sasaran SDGs Desa; Kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; Permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; Potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan Rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. 
 
Penyusunan RPJMDesa dilaksanakan juga dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya.

Untuk tahapan penyusunan dokumen RPJMDesa, adalah sebagai berikut :
  • Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa,
  • Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa,
  • Penyusunan rancangan RPJMDesa,
  • Penyelenggaraan Musrembang Desa untuk membahas rancangan RPJMDesa,
  • Penyelenggaraan Musrembang Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJMDesa, serta
  • Penyelenggaraan sosialisasi RPJMDesa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan desa

Berikut diagram alur penyusunan dokumen RPJMDesa :

Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya, Rancangan RPJMDesa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi 4 (empat) bidang, seperti : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. 


sumber :
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa


Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com