Pemberdayaan masyarakat adalah pendekatan yang bertujuan untuk memperkuat dan memberdayakan kelompok masyarakat melalui partisipasi aktif dari anggota kelompok masyarakat itu sendiri. Ini melibatkan identifikasi kebutuhan dan masalah dalam kelompok, serta pengembangan solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Konsep dasar pemberdayaan masyarakat dapat dimaknai dengan posisi masyarakat yang tidak tunduk sebagai penerima manfaat (beneficiaries) yang bergantung pada kontribusi eksternal seperti pemerintah, perusahaan dan pihak ketiga, melainkan berposisi sebagai aktor (agen perubahan) yang bertindak secara independen. Masyarakat yang independen (mandiri) berarti ruang terbuka dan berkemampuan untuk mengembangkan potensi kreatif, menguasai lingkungan dan sumber dayanya sendiri, memecahkan masalah secara mandiri dan berpartisipasi menentukan proses politik di wilayah negara. Masyarakat berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan (Sutoro Eko, 2002).
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa (Pasal 1 ayat 8). Inti dari konsep pemberdayaan masyarakat adalah strategi untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.
Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan/ketimpangan/ketidakberdayaan. Kemiskinan dapat dilihat dari indikator kebutuhan dasar yang tidak memadai/tidak konsisten. Kebutuhan dasar tersebut meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Sedangkan keterbelakangan, seperti produktivitas yang rendah, sumber daya manusia yang lemah, akses lahan yang terbatas meskipun ketergantungan pada sektor pertanian masih sangat besar, melemahnya metode/tradisi pasar lokal ketika digunakan untuk memasok kebutuhan perdagangan internasional. Dengan kata lain, masalah ketertinggalan bersifat struktural (politik) dan kultural (Sunyoto Usman, 2004)
Teknik pemberdayaan masyarakat yang biasa dipergunakan adalah fasilitasi. Secara umum pelaku proses fasilitasi sering disebut dengan nama “fasilitator”. Kata fasilitator berasal dari bahasa Prancis yang berakar dari kata “facile” yang dapat diartikan dalam bahasa indonesia adalah “mudah”. Fasilitasi dapat diartikan adalah membuat sesuatu menjadi mudah, tidak sulit. Definisi atau terminology dari kata fasilitasi yang berkembang adalah “proses memudahkan sekelompok orang untuk mencapai tujuannya”. Dalam program pemberdayaan masyarakat, fasilitator biasa dipahami sebagai pendamping. Seorang fasilitator tidak hanya membantu untuk mendiskusikan sebuah isu, tetapi juga harus memandu kelompok untuk merancang dan mencapai hasil-hasil yang belum teridentifikasi sebelumnya. Sebuah fasilitasi yang efektif akan membuat kerja kelompok menjadi lebih mudah. Anggota kelompok hendaknya didiorong untuk sampai mereka merasa terlibat dan berguna dalam sebuah kegiatan, bukannya merasa membuang-buang waktu hanya untuk sebuah kegiatan atau pertemuan. Salah satu ciri fasilitasi yang efektif adalah bisa dilihat pada keterlibatan anggota secara aktif dan adanya perasaan memiliki dan berguna. Metode-metode fasilitasi dapat digunakan secara tepat, dan hasil-hasil terukur yang dapat dicapai dan berkontribusi pada kemajuan kelompok.
Fasilitator harus berhati-hati agar tidak mudah menyalahkan kelompok dampingannya akan kegagalan-kegagalan hasil sebuah kegiatan atau pertemuan, ataupun juga mudah mencela hasil-hasil yang dicapai dalam sebuah kegiatan. Bagaimanapun juga, tanggungjawab terpenting yang diemban seorang fasilitator adalah menghormati kebebasan berpendapat dalam kelompok, seraya mengingatkan keuntungan dan kerugian yang akan mereka raih dari hasil keputusan yang diambil. Perlu untuk selalu mengingat bahwa tanggung jawab fasilitator adalah mengantarkan kelompok untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan metode yang berkualitas. Fasilitator memimpin kelompok masyarakat dengan memberikan kelompok masyarakat alat dan metode untuk menolong anggota kelompok belajar produktif secara bersama-sama. Seorang fasilitator, bagaimanapun juga bukanlah orang yang akan menentukan visi dan kehendak kelompok. Karena sebenarnya hal tersebut adalah peran seorang pemimpin. Fasilitator haruslah selalu mengingatkan peserta agar mereka tidak mengangapnya sebagai seorang pemimpin, dan mengajarkan pada kelompok untuk tidak bergantung padanya. Fasilitator harus melepaskan kehendak mempengaruhi keputusan dan keinginan untuk dilihat sebagai “superman”. Hal ini karena anggota kelompok masyarakat dalam sebuah proses program sedang meningkatkan keterampilan mereka dalam mengambil keputusan dan memecahkan masalah dalam kelompok. Fasilitator memang mempengaruhi kesuksesan kelompok, tetapi tidak pada substansi pekerjaan kelompok. Fasilitator hanya terlibat dalam panduan proses, keterampilan kelompok dan struktur. Fasilitator memang mengambil resiko, seperti juga seorang pemimpin, tetapi hanya di arena proses kelompok terjadi.
Komunikasi yang efektif adalah kemampuan untuk menyampaikan pesan dengan jelas dan dipahami oleh penerima dengan benar. Hal ini melibatkan penyampaian informasi tanpa adanya kebingungan, menghindari kesalahpahaman, serta memastikan bahwa pesan yang disampaikan dapat diterima sesuai dengan yang dimaksudkan. Pentingnya komunikasi yang efektif karena hal ini memainkan peran sentral dalam membangun hubungan yang kuat, meningkatkan produktivitas, menyelesaikan konflik, serta menjaga kejelasan dalam berbagai situasi.
Kepercayaan adalah salah satu aspek penting dalam sebuah hubungan. Ketika kita dan kelompok masyarakat yang kita dampingi telah terbangun saling percaya, maka akan timbul rasa aman, nyaman, dan berbagai nilai positif lainnya. Mempercayai kelompok masyarakat yang kita dampingi merupakan bagian dari hubungan yang sehat. Bayangkan selama menjalankan program, kita dan kelompok masyarakat yang kita dampingi lebih sering takut, cemas, tidak saling percaya, dan merasa dibohongi, maka bukan hanya lelah, bisa saja perasaan menghindar dan tidak betah juga kerap muncul di hati dan berdampak tidak berjalannya program lembaga kita. Kepercayaan merupakan capaian tertinggi dari hasil komunikasi antara pendamping masyarakat dengan kelompok masyarakat yang didampinginya. Kepercayaan masyarakat harus didapatkan oleh para pendamping masyarakat dan program-program pemberdayaan masyarakat dari kelompok atau masyarakat yang di dampinginya agar keberhasilan program dapat tercapai.
Proses terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kita selaku pendamping tentunya tidak langsung terjadi ketika pertama kali program yang akan kita lakukan di desanya dijalankan. Penerimaan masyarakat dan para tokoh masyarakat desa atas kehadiran program kita biasanya hanyalah normatif saja dan menghormati pihak pemerintah selaku mitra program kita (Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah). Kepercayaan masyarakat perlu dibangun melalui rangkaian kegiatan dan komunikasi yang baik.
Semoga rekan-rekan fasilitator dapat memiliki kemampuan komunikasi yang efektif melalui proses fasilitasi dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena merupakan kunci keberhasilan dari program pemberdayaan masyarakat. Kedua hal ini apabila dapat dilakukan dengan baik kepada kelompok masyarakat, maka program pemberdayaan masyarakat akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan perubahan positif bagi masyarakat.
Sumber :
Modul teknik Pemberdayaan & Pengembangan Masyarakat