Memfasilitasi Fasilitator


Fasilitator kegiatan pengembangan masyarakat tentunya memiliki kemampuan untuk memfasilitasi masyarakat dampingannya dengan pengetahuan komunikasi dan kegiatan programnya dengan baik. Peran seorang fasilitator dalam menjembatani antara kelompok masyarakat dampingannya dengan tujuan kegiatan yang dimandatkan oleh program seharusnya dapat terlaksana dengan kesadaran penuh dari masyarakat dampingannya. Kekuatan mengugah masyarakat dari seorang fasilitator dapat jelas terlihat dari jumlah masyarakat atau anggota kelompok yang berhasil menyeberangi jembatan tersebut menuju tujuan kegiatan.

Desa, dimana seorang fasilitator melakukan kegiatan pendampingan masyarakat merupakan wilayah yang memiliki peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemahaman akan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan lainnya yang terkait dengan desa sudah semestinya seorang fasilitator yang mendampingi masyarakat mengetahui dan memahaminya. Dengan memahami regulasi tentang desa tersebut, seorang fasilitator akan memiliki kekuatan dalam menggugah Kepala Desa, Perangkat Desa, ataupun para Stakeholder yang ada di desa tersebut mengenai kegiatan kelompok masyarakat yang didampinginya bagi kepentingan program saat ini maupun bagi keberlanjutan programnya dimasa yang akan datang (keberlanjutan).

Fasilitator yang melakukan kegiatan pendampingan masyarakat didesa juga perlu diberi pemahaman mengenai pemetaan kekuatan (pengaruh) yang dimiliki oleh beberapa tokoh yang ada di desa dampingannya. Pemahaman terhadap pemetaan tokoh-tokoh desa ini akan dapat membantu fasilitator dalam merancang strategy pendampingan masyarakat di lokasi desa dampingannya.

Seorang fasilitator yang sehari-harinya banyak dihabiskan (waktunya) bersama masyarakat desa tentunya akan memiliki ikatan emosial yang cukup besar. Kecenderungan untuk berpihak kepala salah satu kelompok akan sangat mungkin dapat terjadi, tanpa disadari oleh fasilitator tersebut. Pengawasan terhadap kinerja fasilitator diperlukan agar peranannya dapat sesuai dengan nilai-nilai fasilitasi dalam memberdayakan masyarakat. Koordinator fasilitator tentunya memiliki peranan dalam mengawasi kinerja fasilitator secara ke-pogram-an yang telah tercantum dalam proposal, sehingga akan memberikan arahan kepada para fasilitator apabila telah cenderung masuk dalam lingkaran kelompok masyarakat (salah satu) yang ada di desa dampingannya.

Pembagian peran dalam memfasilitasi masyarakat seperti ini tentunya akan menjamin kinerja fasilitator untuk membangun masyarakat desa dampingannya menuju masyarakat desa yang mandiri, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta mendukung kebijakan pemerintahan yang ada di Republik Indonesia tercinta ini.



Kota Saumlaki - MTB,  24 September 2015

Nano Sudarno

www.nanosudarno.blogspot.com

Related Posts: