Fasilitator kegiatan pengembangan masyarakat tentunya memiliki kemampuan
untuk memfasilitasi masyarakat dampingannya dengan pengetahuan komunikasi dan
kegiatan programnya dengan baik. Peran seorang fasilitator dalam menjembatani antara
kelompok masyarakat dampingannya dengan tujuan kegiatan yang dimandatkan oleh
program seharusnya dapat terlaksana dengan kesadaran penuh dari masyarakat dampingannya.
Kekuatan mengugah masyarakat dari seorang fasilitator dapat jelas terlihat dari
jumlah masyarakat atau anggota kelompok yang berhasil menyeberangi jembatan
tersebut menuju tujuan kegiatan.
Desa, dimana seorang fasilitator melakukan kegiatan pendampingan masyarakat
merupakan wilayah yang memiliki peraturan perundangan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemahaman akan Undang-undang nomor 6 tahun
2014 tentang Desa, beserta peraturan lainnya yang terkait dengan desa sudah
semestinya seorang fasilitator yang mendampingi masyarakat mengetahui dan
memahaminya. Dengan memahami regulasi tentang desa tersebut, seorang
fasilitator akan memiliki kekuatan dalam menggugah Kepala Desa, Perangkat Desa,
ataupun para Stakeholder yang ada di desa tersebut mengenai kegiatan kelompok
masyarakat yang didampinginya bagi kepentingan program saat ini maupun bagi
keberlanjutan programnya dimasa yang akan datang (keberlanjutan).
Fasilitator yang melakukan kegiatan pendampingan masyarakat didesa juga
perlu diberi pemahaman mengenai pemetaan kekuatan (pengaruh) yang dimiliki oleh
beberapa tokoh yang ada di desa dampingannya. Pemahaman terhadap pemetaan
tokoh-tokoh desa ini akan dapat membantu fasilitator dalam merancang strategy
pendampingan masyarakat di lokasi desa dampingannya.
Seorang fasilitator yang sehari-harinya banyak dihabiskan (waktunya)
bersama masyarakat desa tentunya akan memiliki ikatan emosial yang cukup besar.
Kecenderungan untuk berpihak kepala salah satu kelompok akan sangat mungkin
dapat terjadi, tanpa disadari oleh fasilitator tersebut. Pengawasan terhadap
kinerja fasilitator diperlukan agar peranannya dapat sesuai dengan nilai-nilai
fasilitasi dalam memberdayakan masyarakat. Koordinator fasilitator tentunya memiliki
peranan dalam mengawasi kinerja fasilitator secara ke-pogram-an yang telah
tercantum dalam proposal, sehingga akan memberikan arahan kepada para fasilitator
apabila telah cenderung masuk dalam lingkaran kelompok masyarakat (salah satu)
yang ada di desa dampingannya.
Pembagian peran dalam memfasilitasi masyarakat seperti ini tentunya akan
menjamin kinerja fasilitator untuk membangun masyarakat desa dampingannya menuju
masyarakat desa yang mandiri, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
serta mendukung kebijakan pemerintahan yang ada di Republik Indonesia tercinta
ini.
Kota Saumlaki - MTB,
24 September 2015